Pada paruh kedua 2025, para guru honorer sebagai bagian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima insentif yang disalurkan pemerintah. Pengecekan dapat atau tidaknya insentif bisa dilakukan melalui platform Info GTK.
Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), insentif ini bakal diberikan kepada guru di satuan pendidikan formal maupun nonformal. Yang terpenting, selain aktif mengajar, belum memiliki sertifikat pendidik.
Jumlah total guru formal yang menerima insentif ini mencapai 341.248 orang, naik berkali-kali lipat dibanding tahun lalu. Bukan hanya jumlah guru yang berubah, melainkan juga nominal insentifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," keterangan di laman Puslapdik Kemendikdasmen, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Adapun guru nonformal, seperti di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mendapatkan insentif sebesar Rp 2.400.000 per tahun. Nominal tersebut dibayarkan sekaligus. Bedanya dengan guru formal, penerima insentif untuk guru nonformal diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Jadi, bagaimana cara cek insentif melalui Info GTK Kemendikdasmen? Kapan insentif tersebut cair? Simak informasi ringkasnya di bawah ini.
Kriteria Penerima Insentif Guru Honorer
Sebelum membahas cara ceknya, masyarakat harus tahu kriteria calon penerima insentif guru honorer 2025 terlebih dahulu. Pasalnya, ada syarat yang berbeda dibandingkan penyaluran tahun lalu.
Ditinjau dari segi syarat, untuk guru formal, yang berbeda adalah penghapusan syarat masa kerja paling sedikit 17 tahun. Sebagai gantinya, muncul 2 syarat baru, yakni tidak termasuk penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, penerima juga bukanlah guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri. Adapun untuk guru nonformal, tidak ada kriteria yang berubah.
Guna memudahkan, berikut ini rincian kriteria penerima insentif guru honorer 2025:
Kriteria Guru Formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak berstatus ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu.
Kriteria Guru Nonformal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Masuk dalam nominasi penerima yang diusulkan dinas pendidikan.
Cara Cek Insentif Guru Honorer Via Info GTK
Disadur dari laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta, Info GTK adalah informasi data guru untuk penerbitan SKTP yang bersumber dari dapodik. Mudahnya, platform ini berisi segala informasi seputar guru dan tenaga kependidikan. Hanya guru dalam dapodik saja yang bisa mengakses Info GTK.
- Cara cek insentifnya, dilansir detikNews, adalah:
- Buka lewat tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login menggunakan akun PTK yang sudah dimiliki. Masukkan username dan password.
- Setelah masuk, cek menu status tunjangan.
- Apabila terdaftar, akan muncul informasi secara otomatis.
- Unduh dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SK dan SPTJM.
- Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.
- Perlu diketahui, batas aktivasi rekening yang telah dibukakan oleh Puslapdik bagi guru formal calon penerima insentif adalah tanggal 30 Januari 2026 mendatang. Apabila sampai batas waktu belum juga diaktivasi, uang akan dikembalikan ke kas negara.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.
Kapan Insentif Guru Honorer 2025 Cair?
Pertanyaan lain seputar insentif guru honorer yang banyak dicari jawabannya adalah waktu pencairan. Menurut penjelasan dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, pencairan insentif ini dilakukan selama rentang Agustus-September 2025.
Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang berhak menerima sesuai kriteria di atas. Bedanya dengan tahun lalu, nominal insentifnya dicairkan per tahun, bukan lagi per semester.
Namun, hingga artikel ini terbit, belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan insentif tersebut. Oleh karena itu, para guru yang yakin masuk penerima dan sudah mendapat notifikasi di Info GTK disarankan memantau informasi terbaru.
Nah, itulah informasi ringkas mengenai tata cara cek insentif guru honorer 2025 di platform Info GTK. Semoga membantu!
(par/ahr)