Info GTK Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima, Nominal, dan Cara Ceknya

Info GTK Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima, Nominal, dan Cara Ceknya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Minggu, 03 Agu 2025 13:31 WIB
puisi untuk guru
Ilustrasi guru. (Foto: Getty Images/faidzzainal)
Solo -

Tahun ini, seperti halnya tahun lalu, para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima insentif. Pengecekannya bisa dilakukan melalui melalui platform info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Menurut keterangan dari Puslapdik Kemendikdasmen, insentif ini diberikan kepada guru yang tidak terdaftar sebagai ASN, baik itu formal maupun nonformal. Jumlah guru yang akan diberi insentif meningkat berkali-kali lipat, dari 67.000 pada 2024, menjadi 341.248 tahun ini.

Lantas, seperti apa kriteria guru yang berhak menerima insentif 2025? Berapa nominal yang diperoleh? Simak informasi lengkapnya melalui uraian yang telah detikJateng siapkan di bawah ini. Simak sampai tuntas, ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk guru-guru formal yang melaksanakan kegiatan belajarnya di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, terdapat perubahan kriteria penerima. Pertama, guru formal tidak harus memenuhi persyaratan masa kerja paling sedikit 17 tahun. Kedua, guru formal tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Ketiga, guru formal tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri. Ringkasnya, untuk guru formal, kriteria penerimanya adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  5. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  6. Tidak berstatus ASN.
  7. Tidak dipersyaratkan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
  8. Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  9. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Adapun untuk guru nonformal PAUD, kriterianya masih sama dengan tahun lalu, yakni:

  1. Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
  2. Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
  3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas kependidikan.
  4. Terdata dalam Dapodik.
  5. Tidak berstatus ASN.
  6. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Nominal Insentif Guru Non-ASN 2025

Tahun 2024 kemarin, besaran insentif yang didapat penerima mencapai angka Rp 3.600.000 per tahun, dibayarkan setiap semester. Adapun tahun ini, nominalnya mendapat penyesuaian, menjadi Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

"Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif. Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus," dikutip pada Minggu (3/8/2025) dari laman Puslapdik Kemendikdasmen.

Sementara itu, pendidik PAUD nonformal bakal menerima insentif sebesar Rp 2.400.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus. Khusus pendidik PAUD nonformal, penerimanya mesti diusulkan oleh dinas pendidikan. Di sisi lain, untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi bertugas mengusulkan.

Cara Cek Penerima Insentif 2025 di Info GTK

Berikut ini tata caranya bagi detikers yang merasa memenuhi kriteria penerima:

  1. Buka laman resmi Info GTK via tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Login dengan memasukkan username, password, dan captcha.
  3. Akan muncul pop up bertuliskan 'Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025' dan seterusnya.
  4. Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melalui tombol yang tersedia dalam notifikasi tersebut.
  5. Segera lakukan aktivasi rekening yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, guru penerima insentif harus melakukan aktivasi rekening hingga maksimal 30 Januari 2026. Apabila sampai tanggal tersebut rekening yang sudah dibukakan oleh Puslapdik belum juga diaktivasi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," jelas Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih.

Nah, itulah pembahasan ringkas mengenai insentif guru non-ASN 2025 yang informasinya bisa dicek melalui platform Info GTK. Semoga bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads