Truk ODOL Bakal Dilarang Total Mulai 2027

Nasional

Truk ODOL Bakal Dilarang Total Mulai 2027

Herdi Alif Al Hikam - detikJateng
Senin, 04 Agu 2025 17:56 WIB
Massa aksi sopir truk menolak aturan ODOL di area Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jumat (20/6/2025).
Massa aksi sopir truk menolak aturan Zero ODOL di area Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jumat (20/6/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Solo -

Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tahun 2027 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI. Pemerintah akan segera menyusun regulasi teknis untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Diketahui, kendaraan ODOL merupakan truk yang memiliki dimensi atau muatan melebihi batas ketentuan. Kehadirannya selama ini dinilai merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menciptakan ketimpangan di sektor logistik nasional.

Dilansir detikFinance, kesepakatan soal Zero ODOL itu dicapai dalam pertemuan antara sejumlah menteri, pimpinan DPR, dan perwakilan pengemudi logistik di Gedung DPR RI, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Senin pagi tanggal 4 Agustus 2025, DPR RI bersama Pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia sepakat mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027," tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (4/8/2025).

Pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta perwakilan Komisi V, dan Aliansi Pengemudi Independen (API).

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap isu ODOL sangat besar.

"Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan," kata Dasco.

Sementara itu Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah akan segera menyusun regulasi teknis untuk mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL.

"Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi," ujar Dudy.

Disebutkan, langkah awal akan dilakukan dengan membentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, kementerian terkait, dan perwakilan pengemudi.

Tim tersebut akan menyusun peta jalan (roadmap) Zero ODOL 2025-2027, termasuk tahapan pemeriksaan kendaraan, penyesuaian dimensi dan muatan, serta skema penegakan hukum yang adil dan bertahap.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads