Lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 perlu untuk dilakukan oleh para pendidik yang telah terdaftar sebagai peserta. Terutama bagi pendidik yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjalani PPG Guru Tertentu 2025. Lantas, bagaimana cara lapor diri PPG Guru Tertentu di tahun ini? Simak panduannya melalui artikel ini.
Mengutip dari laman resmi Ruang GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan bahwa lapor diri merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para peserta yang telah terdaftar dalam Program PPG bagi Guru Tertentu. Lapor diri juga wajib sebagai mekanisme yang perlu dilalui oleh peserta agar mereka mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang nantinya akan didaftarkan kepada PDDikti.
Untuk diketahui, PPG bagi Guru Tertentu merupakan bagian dari program Pendidikan Profesi Guru. Melalui program ini para sarjana atau sarjana terapan akan menjalani program pendidikan guna mendapatkan sertifikat sebagai pendidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang telah terdaftar sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu, perlu untuk segera melakukan lapor diri agar terdaftar secara resmi di PDDikti. Tidak hanya itu saja, ada batas waktu tertentu yang perlu diperhatikan dalam proses ini. Sebagai panduan, simak rangkuman informasinya berikut ini.
Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Sebelum mengetahui caranya, mari terlebih dahulu mencermati secara lebih dekat tentang jadwal penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2025. Salah satu tahapan dalam jadwal tersebut berkaitan dengan proses lapor diri. Masih merujuk dari laman Ruang GTK, berikut jadwal penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu 2025 secara lengkap:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8-17 Mei 2025
- Lapor diri dan orientasi di LPTK: 22 Mei sampai 1 Juni 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 6 Juni sampai 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG di Ruang GTK: 7-19 Juli 2025
Merujuk dari jadwal tersebut dapat diketahui bahwa lapor diri PPG bagi Guru Tertentu dapat dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2025. Lalu tahapan tersebut direncanakan berakhir pada 1 Juni 2025, sehingga para peserta dapat segera melakukannya.
Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Sebelum melakukan lapor diri, ada berbagai dokumen penting yang perlu dipersiapkan oleh para peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun ini. Untuk diketahui, proses lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan secara daring, sehingga berkas yang dipersiapkan dalam wujud soft file atau salinan digital. Dihimpun dari laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikdasmen RI, berikut syarat dokumen lapor diri PPG bagi Guru Tertentu 2025:
- Pakta Integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai dengan format dari PDDikti)
- Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Scan pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau NAPZA (dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN setempat)
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi yang memiliki)
- Persyaratan lain sesuai dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Lantas, bagaimana cara lapor diri PPG bagi Guru Tertentu 2025? Untuk diketahui, dijelaskan dalam laman Direktorat PPG Dikdasmen, bahwa lapor diri hanya dapat dilakukan melalui tautan resmi yang telah diberikan di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Kemudian lapor diri bisa dilakukan di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan juga ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun cara lapor diri PPG bagi Guru Tertentu 2025 dapat dilakukan dengan bantuan dari Admin IT. Hal tersebut telah dijelaskan dalam laman resmi
Bantuan SIMPKB, bahwa untuk set status lapor diri oleh para peserta dapat dilakukan di laman SIM PPG dan Admin IT yang akan login ke dalamnya. Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan sebagai acuan:
- Buka laman SIM PPG melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/.
- Login sebagai Admin IT ke dalam SIM PPG.
- Pilih menu Daftar Mahasiswa, lalu calon peserta akan ditampilkan daftar lengkapnya.
- Kemudian pilih ikon opsi pada calon peserta yang akan dilakukan set status lapor diri.
- Selanjutnya, pilih opsi Lapor Diri.
- Layar akan menampilkan konfirmasi set lapor diri bagi calon peserta.
- Pilih opsi Ya untuk melakukan set status lapor diri.
- Secara otomatis status calon peserta akan berubah menjadi lapor diri.
Demikian tadi pembahasan mengenai lapor diri bagi PPG Guru Tertentu 2025 mulai dari jadwal sampai caranya untuk dapat dijadikan sebagai panduan. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/apu)