Klaim PPAT Usai Blokir Rekening Nganggur: Deposit Judol Nyungsep 70%

Nasional

Klaim PPAT Usai Blokir Rekening Nganggur: Deposit Judol Nyungsep 70%

Wilda Hayatun Nufus - detikJateng
Kamis, 31 Jul 2025 15:22 WIB
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Eva Savitri/detikcom)
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Eva Savitri/detikcom)
Solo -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) usai pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Bahkan PPATK menyebut deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) dilansir detikNews.

Ivan menambahkan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia menegaskan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," tutur Ivan.

Ivan juga menyampaikan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir setelah dicek kelengkapan dokumen. Puluhan juta rekening itu sempat dihentikan sementara transaksinya.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," urainya.

Ivan menyebut ada beberapa nasabah yang protes rekeningnya diblokir. Setelah dicek PPATK, kata Ivan, ternyata rekening itu bukan tidak aktif, melainkan karena menjadi rekening penampungan hasil pidana mayoritas judi online.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol)," pungkas Ivan.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads