- Cek NIK Penerima PKH atau BPNT Juli 2025
- Nominal Bansos PKH Juli 2025 1. Ibu Hamil 2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun 3. Anak Sekolah Dasar Sederajat 4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat 5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat 6. Disabilitas Berat 7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas 8. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Nominal Bansos BPNT Juli 2025
- Mengenal DTSEN
- Kriteria Penerima Bantuan Sosial Sesuai DTSEN
- Indikator Utama Desil dalam DTSEN
- Estimasi Penghasilan Masing-masing Desil dalam DTSEN
Pada bulan Juli 2025 pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus berupaya menyalurkan bantuan sosial atau bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Oleh sebab itulah, masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemensos RI.
Mengutip dari salah satu unggahan Instagram resmi @kemensosri, disampaikan penyaluran bansos pada triwulan kedua tahun 2025 telah berpedoman pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Per tanggal 1 Juli 2025 kemarin, tercatat setidaknya bansos PKH telah tersalurkan sebanyak 80% dari total penerima. Kemudian terdapat data yang menunjukkan penyaluran BPNT atau disebut juga sebagai bansos sembako telah mencapai angka 84,71%.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bansos sampai saat ini mencapai sekitar 3 juta. Ini dikarenakan adanya proses transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia ke bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) maupun proses pembukaan rekening kolektif yang masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat masih adanya KPM yang belum menerima bansos, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pengecekan termasuk penerima bansos atau bukan. Terdapat laman resmi yang telah disediakan oleh Kemensos RI untuk proses cek bansos. Simak uraian penjelasannya berikut ini.
Cek NIK Penerima PKH atau BPNT Juli 2025
Untuk mengecek penerima bansos PKH maupun BPNT, masyarakat hanya perlu memasukkan nama dan domisili yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui link resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Sebagai panduan, silakan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah.
- Apabila termasuk sebagai penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
- Sebaliknya, jika tidak termasuk penerima manfaat akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Tidak hanya dapat dilakukan di laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga dapat melakukan proses pengecekan di Aplikasi Cek Bansos yang dikelola secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Untuk proses pengecekannya bisa dilakukan dengan cara yang mudah.
Pengguna tidak perlu melakukan login, karena secara otomatis saat aplikasi dibuka akan ditampilkan kolom Menu Cek Bansos. Pengguna hanya perlu memasukkan nama dan domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Pasang atau install Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pengguna akan diarahkan langsung pada Menu Cek Bansos.
- Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Masukkan jawaban dari perhitungan yang muncul pada layar.
- Pilih opsi Cari Data yang ada di bagian bawah.
- Apabila termasuk sebagai penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
- Sebaliknya, jika tidak termasuk penerima manfaat akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Nominal Bansos PKH Juli 2025
Terkait dengan nominal bansos di tahun ini, terdapat indeks bansos PKH tahun 2024 yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat. Indeks tersebut diuraikan secara lengkap di dalam laman resmi Kemensos RI.
Di dalam indeks bansos PKH ada total 8 kategori yang berpeluang mendapatkan bansos PKH. Namun demikian, jumlah nominal yang diterima bisa berbeda-beda. Adapun rincian nominal bansos PKH sesuai dengan masing-masing kategori adalah sebagai berikut.
1. Ibu Hamil
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
3. Anak Sekolah Dasar Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 75.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
- Indeks per tahun: Rp 900.000
4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 125.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
- Indeks per tahun: Rp 1.500.000
5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 166.666
- Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
- Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
- Indeks per tahun: Rp 2.000.000
6. Disabilitas Berat
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Indeks per bulan: Rp 900.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
- Indeks per tahun: Rp 10.800.000
Nominal Bansos BPNT Juli 2025
Sementara itu, terkait dengan BPNT di bulan Juli 2025 ini terdapat penebalan yang diberikan oleh pihak Kemensos RI. Dilansir laman Kemensos RI, penebalan BPNT atau bansos sembako diberikan kepada sekitar 15 juta KPM dengan tambahan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk dua bulan. Artinya, masing-masing KPM yang telah ditetapkan sebagai penerimanya akan menerima penebalan BPNT sebesar Rp 400.000 di bulan ini.
Mengenal DTSEN
Selanjutnya, salah satu istilah yang berkaitan dengan penyaluran bansos adalah DTSEN. Lantas, apa itu DTSEN? Dijelaskan dalam unggahan lain di dalam Instagram @kemensosri, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN adalah basis data terpadu yang menggabungkan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun tujuan diluncurkannya DTSEN guna menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Kemudian DTSEN juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merancang kebijakan. Terutama seputar kebijakan efektif yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dikutip dari publikasi 'Penerbitan DTSEN: Langkah Strategis Menuju Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan' yang diterbitkan oleh Badan Keahlian DPR RI, DTSEN dimaksudkan untuk memastikan bansos tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional yang lebih terukur dan juga berkelanjutan.
Tak hanya itu saja, dengan adanya DTSEN pemerintah berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan. Untuk itu, DTSEN hadir sebagai solusi yang memungkinkan penyatuan data dalam satu sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kriteria Penerima Bantuan Sosial Sesuai DTSEN
Lantas, siapa saja masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial apabila merujuk pada DTSEN? Terkait dengan hal ini terdapat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/Tahun 2025 yang mengatur secara resmi tentang DTSEN.
Dikutip dari laman resmi Desa Kendalkemlagi, Karanggeneng, Lamongan, sistem DTSEN mengelompokkan masyarakat sesuai dengan tingkat kesejahteraannya. Ada tingkat Desil 1 yang tergolong sebagai termiskin, sedangkan yang tertinggi berada di Desil 10 yang termasuk terkaya.
Kemudian melalui desil itulah pemerintah dapat lebih mudah dalam pengelompokan masyarakat sesuai dengan kriteria sebagai penerima bansos. Dikatakan keluarga dengan kelompok desil di atas 5 tidak termasuk sebagai prioritas yang diberikan bansos. Adapun kriteria detail sesuai masing-masing jenis bansos adalah sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH): KPM Desil 1 sampai Desil 4
- Program Sembako atau Bantuan Program Non Tunai (BPNT): KPM Desil 1 sampai Desil 5
- Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN): KPM Desil 1 sampai Desil 5
- Program kesejahteraan sosial lainnya: diprioritaskan untuk Desil 1 sampai Desil 5 (sesuai asesmen masing-masing program)
Indikator Utama Desil dalam DTSEN
Lantas, apa yang menjadi pertimbangan dalam penentuan desil setiap keluarga? Ternyata penentuan desil ini dilakukan sesuai dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Baik itu data yang dikumpulkan melalui sensus, survei ekonomi, hingga verifikasi lapangan.
Setidaknya ada sekitar 29 indikator utama yang dijadikan sebagai patokan dalam menilai desil dalam DTSEN. Namun demikian, terdapat empat di antaranya yang bisa dijadikan sebagai gambaran. Keempat indikator utama yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Status kepemilikan dan juga kondisi rumah
- Sumber penghasilan dari keluarga
- Kepemilikan aset baik itu ternak maupun kendaraan
- Jumlah tanggungan di dalam sebuah keluarga
Estimasi Penghasilan Masing-masing Desil dalam DTSEN
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, setiap keluarga akan dikategorikan dalam desil tertentu. Semakin tinggi desil, maka menunjukkan kesejahteraan yang lebih baik. Salah satu indikator yang digunakan untuk menentukan desil dalam DTSEN adalah penghasilan keluarga.
Ada 10 kategori per desil yang didasarkan pada perkiraan pendapatan setiap bulannya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Desil 1 (Miskin Ekstrem): Rp 800.000
- Desil 2 (Miskin): Rp 800.000 sampai Rp 1.200.000
- Desil 3 (Rentan Miskin): Rp 1.200.000 sampai Rp 1.800.000
- Desil 4 (Menengah Bawah): Rp 1.800.000 sampai Rp 2.500.000
- Desil 5 (Menengah): Rp 2.500.000 sampai Rp 3.500.000
- Desil 6 (Menengah Atas): Rp 3.500.000 sampai Rp 4.800.000
- Desil 7 (Mapan): Rp 4.800.000 sampai Rp 6.500.000
- Desil 8 (Kaya): Rp 6.500.000 sampai Rp 10.000.000
- Desil 9 (Sangat Kaya): Rp 10.000.000 sampai Rp 20.000.000
- Desil 10 (Super Kaya): di atas Rp 20.000.000
Itulah tadi rangkuman cara cek penerima PKH atau BPNT di kanal resmi Kemensos RI lengkap dengan nominal bansos dan sekilas tentang DTSEN. Semoga informasi ini membantu.
(par/apu)