Pemkot Solo Setop Izin Pendirian Grosir-Minimarket Baru, Ini Alasannya

Pemkot Solo Setop Izin Pendirian Grosir-Minimarket Baru, Ini Alasannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 07 Jul 2025 20:14 WIB
Ilustrasi Supermarket
Ilustrasi supermarket. Foto: Shutterstock/
Solo -

Wali Kota Solo, Respati Ardi, membatasi pendirian toko modern baru di Kota Solo. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor B/DG.00/1681/2025.

Salah satu poin dari SE tersebut yakni permohonan baru izin pendirian usaha toko modern ditunda hingga kebijakan lebih lanjut.

"Permohonan baru izin pendirian usaha toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, departement store, grosir perkulakan ditunda sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Surakarta," tulis Respati seperti dikutip detikJateng dalam poin SE tentang pembatasan Toko Modern, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respati menyebut kebijakan ini merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan Koperasi Merah Putih yang tengah dikembangkan di tiap kelurahan.

"Kemarin saya tandatangani SE terkait pembatasan sementara pembukaan minimarket dan modern market. Karena kita lihat Koperasi Merah Putih ini sudah mulai berproses, meski pelan-pelan tapi bagus," ujar Respati Ardi kepada awak media, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini menjadi langkah afirmatif untuk menguatkan ekonomi di tingkat kelurahan. Para pelaku usaha diimbau untuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih jika ingin membuka usaha di Solo.

"Kalau memang ingin membuka usaha di Solo, bisa menggandeng Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan. Ini bagian dari dukungan kita terhadap program prioritas Presiden," tegasnya.

Respati menyebut pembatasan ini bersifat sementara dan akan terus diberlakukan hingga Koperasi Merah Putih dinilai cukup berkembang. Dirinya juga menegaskan akan melakukan intervensi langsung agar koperasi-koperasi tersebut tumbuh secara merata.

"Nanti akan terus kami intervensi agar koperasinya benar-benar berkembang di Kota Solo," kata Respati.

Terkait sosialisasi kebijakan, pihaknya akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan. Ia mengatakan, SE tersebut mulai berlaku sejak Sabtu (5/7) kemarin.

Respati mengakui adanya sejumlah pengajuan izin usaha baru. Namun, seiring diberlakukannya SE tersebut, ia memastikan bahwa permohonan tersebut ditangguhkan.

"Ada pengajuan, tapi dengan adanya SE itu, kami imbau untuk bekerja sama dulu dengan Koperasi Merah Putih," pungkasnya.




(afn/dil)


Hide Ads