Berapa Gaji Ketua RT di Jawa Tengah? Ini Besarannya di Berbagai Wilayah

Berapa Gaji Ketua RT di Jawa Tengah? Ini Besarannya di Berbagai Wilayah

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 06 Jul 2025 14:27 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji Ketua RT di Jawa Tengah. Foto: iStock
Solo -

Berapa gaji Ketua RT di Jawa Tengah mungkin menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul, mengingat peran mereka sangat vital dalam kehidupan bermasyarakat. Ketua RT bukan hanya menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah, tetapi juga memegang tanggung jawab administratif hingga sosial dalam lingkup lingkungan tempat tinggal. Meski sebagian orang menganggap tugas ini sebagai bentuk pengabdian, pemerintah daerah di sejumlah wilayah ternyata memberikan bentuk apresiasi berupa insentif atau honorarium.

Dalam buku Kompetensi Pemimpin & Solusi HAM Berat karya Prof Dr Parlagutan Silitonga MM, Ketua RT umumnya dipilih oleh warga melalui sistem voting atau penunjukan langsung secara musyawarah. Kedekatan dengan masyarakat serta rekam jejak dalam membantu urusan lingkungan menjadi modal utama dalam pemilihan. Tidak heran jika kemudian banyak Ketua RT menjalankan perannya secara aktif tanpa terlalu memperhitungkan imbalan.

Meski demikian, sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai menetapkan besaran insentif yang diberikan kepada para Ketua RT sebagai bentuk dukungan atas peran mereka. Besarnya honor tersebut ternyata bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Untuk mengetahui rincian dan perbandingan antarwilayah, simak ulasan lengkap berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Gaji Ketua RT di Jawa Tengah?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, mengingat peran Ketua RT yang cukup sentral dalam urusan administratif dan sosial di lingkungan. Mengacu pada laporan detikFinance, ternyata besaran insentif untuk Ketua RT berbeda-beda di tiap daerah dan diatur secara resmi oleh masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah.

1. Kota Magelang

Sebagai contoh, di Kota Magelang, nominal insentif untuk Ketua RT sudah diatur melalui Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Perwali Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur standar harga satuan tahun anggaran 2023. Dalam beleid tersebut, Ketua RT di Kota Magelang menerima honorarium bulanan sebesar Rp 300.000.

ADVERTISEMENT

2. Kabupaten Temanggung

Berbeda dengan Kota Magelang, Kabupaten Temanggung menetapkan kisaran insentif bulanan Ketua RT melalui Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b peraturan tersebut disebutkan bahwa insentif yang diterima Ketua RT berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bulan. Insentif ini diberikan rutin setiap bulan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam pemerintahan tingkat bawah.

3. Kabupaten Temanggung

Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, skema insentif bagi Ketua RT diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024. Dalam Pasal 14 ayat (7), disebutkan bahwa Ketua RT akan menerima insentif sebesar Rp 2.000.000 yang diberikan sekali dalam setahun, ditambah biaya operasional sebesar Rp 500.000 yang juga diberikan setahun sekali. Totalnya menjadi Rp2.500.000. Jika angka ini dibagi 12 bulan, maka Ketua RT di Karanganyar secara estimatif menerima sekitar Rp 208.000 per bulan.

4. Kabupaten Kebumen

Dilansir laman resmi PPID Kabupaten Kebumen, mulai Maret 2024, Ketua RT di wilayah ini mulai menerima insentif sebesar Rp 190.000 setiap tiga bulan atau sekitar Rp 63.000 per bulan. Insentif ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui pemerintah desa sebagai bentuk apresiasi atas peran RT dan RW dalam membantu tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa.

Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa besar kecilnya insentif Ketua RT sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta kebijakan prioritas yang berlaku di setiap kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Tugas Ketua RT

Tugas Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam regulasi tersebut, Ketua RT termasuk bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1).

Secara umum, tugas Ketua RT memiliki kesamaan dengan Ketua RW. Merujuk Pasal 7 ayat (1), berikut adalah tugas pokoknya:

  • Membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan
  • Membantu Kepala Desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Syarat Menjadi Ketua RT

Meskipun peraturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan syarat menjadi Ketua RT, namun terdapat ketentuan umum yang berlaku bagi pembentukan LKD, termasuk Ketua RT di dalamnya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), syarat pembentukan LKD meliputi:

  • Berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
  • Bertempat di desa setempat.
  • Keberadaannya harus bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa.
  • Memiliki kepengurusan tetap.
  • Memiliki sekretariat yang bersifat tetap.
  • Tidak berafiliasi dengan partai politik.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa gaji ketua RT di Jawa Tengah berkisar antara 63 hingga 300 ribu rupiah. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads