Cara Daftar Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025: Syarat, Jadwal, dan Formasinya

Cara Daftar Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025: Syarat, Jadwal, dan Formasinya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 02 Jul 2025 14:43 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Solo -

Kejaksaan RI secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025 ini. Sebagai panduan, simak cara daftar PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan syarat, jadwal, dan formasi yang dibuka melalui artikel ini.

Dikutip dalam salah satu unggahan Instagram resmi @kejaksaan.ri, disampaikan mengenai pendaftaran rekrutmen PPPK Nakes 2025 di Kejaksaan RI. Rekrutmen kali ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi. Adapun tanggal pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka sejak hari Rabu (2/7/2025).

Oleh sebab itulah, bagi calon peserta yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 kali ini perlu mencermati berbagai hal penting. Berikut rangkuman informasi yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025

Pada rekrutmen PPPK Kejaksaan tahun ini ada begitu banyak formasi terbuka yang diperuntukkan secara khusus bagi profesi nakes. Apabila mengacu pada Pengumuman Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, setidaknya ada 1448 formasi umum dan 161 formasi khusus yang terbuka pada rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini.

Seluruh formasi tersebut terbagi ke dalam berbagai jabatan dan spesialisasi yang berbeda-beda. Masih dihimpun dari unggahan Instagram @kejaksaan.ri, berikut gambaran formasi PPPK 2025 Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT
  • Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis)
    • Anak - Alergi Imunologi
    • Anak - Neonatologi
    • Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
    • Bedah - Bedah Digesif
    • Bedah - Bedah Onkologi
    • Obgyn - Fetomaternal (KFM)
    • Obgyn - Obstetri - Ginekologi Sosial
    • Orthopaedi dan Traumatologi - Orkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
    • Penyakit Dalam - Endoktrin Metabolik dan Diabetes
    • Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
    • Penyakit Dalam - Hematologi - Onkologi Medik
  • Dokter Ahli Muda (Spesialis)
    • Anak
    • Anestesiologi dan Terapi Intensif
    • Bedah Anak
    • Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
    • Bedah Saraf
    • Bedah Toraks Karfiovaskular
    • Bedah (Umum)
    • Dermatologi dan Venerologi
    • Farmakologi Klinik
    • Gizi Klinik
    • Jantung dan Pembuluh Darah
    • Kedokteran Forensik & Medikolegal
    • Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
    • Mata
    • Mikrobiologi Klinik
    • Obstetri dan Ginekologi
    • Onkologi Radiasi
    • Patologi Anatomi
    • Patologi Klinik
    • Penyakit Dalam
    • Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
    • Radiologi
    • Rehabilitasi Medik
    • Saraf/Neurologi
    • Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
    • Urologi
  • Dokter Gigi Ahli Muda (Sub Spesialis)
  • Konservasi Gigi - Endodontik
  • Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis)
    • Bedah Mulut dan Maksilofasial
    • Ortodonsia
  • Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)
  • Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Umum)
  • Tenaga Kesehatan Lainnya
    • Apoteker Ahli Pertama
    • Penata Anestesi Ahli Pertama
    • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
    • Fisikawan Medis Ahli Pertama
    • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
    • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
    • Psikolog Klinis Ahli Pertama
    • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
    • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
    • Asisten Apoteker Terampil
    • Asisten Penata Anestesi Terampil
    • Bidan Terampil
    • Entomolog Kesehatan Terampil
    • Fisioterapis Terampil
    • Nutrisionis Terampil
    • Okupasi Terapis Terampil
    • Perawat Terampil
    • Perekam Medis Terampil
    • Radiografer Terampil
    • Refraksionis Optisien Terampil
    • Teknisi Elektromedis Terampil
    • Teknisi Gigi Terampil
    • Teknisi Transfusi Darah Terampil
    • Terapis Wicara Terampil
    • Epidemiolog Kesehatan Terampil
    • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
    • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025

Selanjutnya, ada jadwal rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pendaftaran dimulai sejak hari ini tanggal 2 Juli 2025. Kemudian tahapan demi tahapan akan dilalui oleh para pelamar hingga akhirnya terpilih sebagai PPPK nantinya. Sebagai gambaran agar tidak melewatkan satu pun tahapan rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, berikut rincian jadwalnya:

  • Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli sampai 4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus sampai 1 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September sampai 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Untuk diketahui, syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus. Pada syarat khusus disesuaikan dengan masing-masing jabatan. Pada kesempatan ini akan diuraikan persyaratan secara umum. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut rincian syarat pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025

Seperti layaknya rekrutmen PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN. Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi. Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:

  1. Pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
  3. Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.
  4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Sebelumnya dijelaskan adanya dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para pelamar. Dokumen tersebut perlu untuk dilakukan scan atau pindah dalam wujud digital agar dapat diunggah melalui laman SSCASN BKN. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
  2. KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
  3. Pas foto terbaru latar belakang warna merah dengan pelamar mengenakan baju kemeja putih.
  4. Surat Pernyataan yang telah ditentukan formatnya oleh BKN dan ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
  5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
  6. Surat Keterangan pengalaman kerja.
  7. Ijazah asli atau legalisir.
  8. Transkrip Nilai Akademik asli atau legalisir.
  9. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  10. Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
  11. Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
  12. Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
  13. Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.

Nah, mungkin ada detikers yang ingin mengetahui secara lebih jelas dan detail tentang rekrutmen PPPK Kejaksaan RI di tahun ini. Untuk itu, ada link download pengumuman dari pihak Kejaksaan RI yang bisa diunduh secara gratis. Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan dokumennya:

Demikian tadi rangkuman mengenai cara daftar rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan syarat, jadwal, dan formasi yang dibuka di tahun ini. Semoga membantu.




(sto/dil)


Hide Ads