Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wilmar Group pun angkat bicara soal itu.
Dilansir detikFinance yang mengutip dari Reuters, Rabu (18/6/2025), Wilmar mengatakan dana tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung.
Namun, dana tersebut akan disita sebagian atau seluruhnya jika pengadilan memutuskan sebaliknya. Wilmar juga menyatakan bahwa tindakan perusahaan dalam kasus izin ekspor minyak sawit sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bebas dari niat korupsi apa pun," kata perusahaan.
Sebelumnya, Kejagung sudah memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi CPO, kemarin.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, ada tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno mengatakan, uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.
Sutikno menambahkan, hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Jaksa penuntut umum sedang melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim. Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum bakal turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung.
(dil/apu)