Ternyata Segini Anggaran Nginap di Hotel buat Menteri Saat Kunjungan ke Jateng

Nasional

Ternyata Segini Anggaran Nginap di Hotel buat Menteri Saat Kunjungan ke Jateng

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 16:23 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas.
Ilustrasi perjalanan dinas. Foto: Shutterstock
Solo -

Pejabat dari menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas (perdin) dalam negeri berhak mendapat biaya penginapan di luar 'uang saku' yang sudah diberikan pemerintah berubah uang representasi. Berapa anggaran menginap di hotel untuk menteri saat berkunjung ke Jawa Tengah (Jateng)?

Dilansir detikFinance, biaya penginapan perdin pejabat terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip dari detikFinance, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran biaya penginapan perdin PNS dalam negeri berbeda-beda di setiap provinsi, begitu juga dengan uang representasi. Biaya khusus untuk menginap saat perdin juga berbeda tergantung pangkat dan golongan pejabat.

Adapun biaya penginapan untuk perdin di Jateng setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I berkisar Rp 6 jutaan. Untuk biaya tertinggi di tingkat pejabat yang sama di i wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dapat mencapai Rp 9 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan perdin PNS dalam negeri tertinggi (per malam):

1. Jawa Tengah

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000

- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000

- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000

- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

2. DKI Jakarta

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000

- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000

- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000

- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

3. Bali

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000

- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000

- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000

- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

4. Sumatera Selatan

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000

- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000

- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000

- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

5. Kepulauan Riau

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000

- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000

- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000

- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000




(afn/dil)


Hide Ads