Dari pantauan detikJateng, di rumah makan yang terletak di jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan terpantau cukup ramai. Tampak spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal.
Begitu juga di media sosial instagram rumah makan tersebut @ayamgorengwiduransolo, kini telah menyertakan keterangan nonhalal di diskripsinya. Bahkan terdapat postingan berisi pengumuman yang diunggah pada Jumat (23/5),
"PEMBERITAHUAN
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.
Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Hormat kami,
Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di akun instagram @ayamgorengwiduransolo, seperti yang dilihat detikJateng, Sabtu (24/5/2025).
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengatakan pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Pengumuman terdapat di spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps.
Ia juga menyebut menu yang viral disebut nonhalal tersebut merupakan kremes ayam goreng.
Dia mengatakan, pencantuman keterangan non halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Dijelaskan, kebanyakan pelanggannya memang nonmuslim.
"Kebanyakan (pelanggan) nonmuslim, tapi yang muslim juga ada tapi sudah dikasih pengertian," tuturnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Agus Santoso, dimintai konfirmasi terpisah mengatakan pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan pengecekan di rumah makan tersebut pada Selasa (27/5).
"Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana Selasa kita cek ke lokasi. Karena kalau dari Dinas Pertanian berkaitan dengan bahan mentah, kalau yang makanan matang DKK dengan BPOM," kata Agus saat dihubungi detikJateng, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya dilansir detikFood, belakangan ini ramai soal ayam goreng legendaris di Solo yang ternyata non halal. Restoran tersebut bernama Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973.
Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi. Sebenarnya tak ada yang salah dari itu, hanya saja banyak pelanggan muslim yang belum tahu.
Mereka merasa bahwa pemilik restoran tidak berterus terang. Namun kini, restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya.
(apu/afn)