Manfaatkan Lur! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional

Manfaatkan Lur! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Rangga Rahadiansyah - detikJateng
Selasa, 08 Apr 2025 11:32 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pelayanan Samsat. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Pemutihan pajak kendaraan sudah berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Keringanan ini berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Dilansir detikOto dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jateng, Selasa (8/4), warga Jateng mulai hari ini bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai Senin (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025. Caranya, masyarakat bisa langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Selain tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menjelaskan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu Provinsi Jawa Barat juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Programnya sama, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ juga dibebaskan. Adapun Provinsi Banten bakal menyelenggarakan program serupa mulai 10 April.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads