Pemutihan pajak kendaraan sudah berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Keringanan ini berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Dilansir detikOto dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jateng, Selasa (8/4), warga Jateng mulai hari ini bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai Senin (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025. Caranya, masyarakat bisa langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Selain tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menjelaskan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu Provinsi Jawa Barat juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Programnya sama, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ juga dibebaskan. Adapun Provinsi Banten bakal menyelenggarakan program serupa mulai 10 April.
(dil/aku)