Larangan operasional untuk truk angkutan yang dimulai hari ini ternyata belum sepenuhnya ditaati. Di Kendal, sejumlah truk sumbu tiga muatan bahan tambang atau galian C ternyata masih nekat beroperasi, Senin (24/03/2025).
Pantauan detikJateng, puluhan truk-truk besar dan kecil dengan muatan tanah galian C tersebut terlihat masih berlalu lalang membawa muatan tanah galian C melintasi di jalan Kaliwungu dan jalan Pantura Kendal.
"Kami sudah melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri dan melarang truk-truk tersebut beroperasi mulai hari Senin (24/3) ini. Namun mereka tetap saja nekat beroperasional di daerah Kaliwungu dan jalan Pantura Kendal," kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto kepada detikJateng, Senin (24/03/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama atau SKB 3 Kementerian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga yang melarang seluruh aktifitas atau operasional truk yang bersumbu 3 dan lebih termasuk angkutan muatan barang, bahan tambang dan tanah galian C. Pelarangan operasional truk angkutan ini berlaku mulai 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2024 pukul 24.00 WIB.
"Pelarangannya sudah jelas mulai hari ini per tanggal 24 Maret jam 00.00 WIB hingga tanggal 8 April 2025 jam 24.00 WIB. Dasarnya sudah jelas surat edaran SKB 3 Kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga," jelas Panji.
Karena truk-truk tersebut masih nekat beroperasi, petugas dari Sat Lantas Polres Kendal terus melakukan pembatasan di wilayah Weleri yang berbatasan dengan Kabupaten Batang. Truk-truk dengan sumbu 3 atau lebih dipaksa untuk parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
"Tadi pagi kami telah melakukan pembatasan di Weleri yang berbatasan dengan Kabupaten Batang. Truk-truk besar dengan sumbu 3 atau lebih kami arahkan untuk parkir di kantong parkir yang kami sediakan," terangnya.
Sementara untuk dump truk yang mengangkut tanah galian C dan masih beroperasional, Panji mengimbau kepada pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan untuk taat aturan.
"Saya imbau agar pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas. Jadi kami himbau agar aktifitas pengiriman material galian C dihentikan," imbaunya.
Salah satu sopir truk besar dengan muatan tanah galian C, Joni, mengaku tidak tahu ada pelarangan operasional dump truk karena hanya disuruh mengantar muatan tanah galian C ke Kawasan Industri Kendal (KIK).
"Saya tidak tahu kalau mulai hari ini truk sudah dilarang beroperasi. Saya ini kan cuma sopir jadi hanya menjalankan suruhan atasan antar muatan tanah ke KIK," kata Joni.
(aku/apu)