Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas menghentikan kegiatan angkutan barang mulai hari ini. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang operasional angkutan barang sumbu 3 selama 16 hari.
Penghentian kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo.
Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas, Supriyono mengatakan durasi larangan operasional itu terlalu lama hingga berdampak pada bisnis angkutan barang dan transportasi logistik. Selain itu menimbulkan penumpukan kontainer dan perlambatan distribusi yang dapat menghambat roda perekonomian nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami bahwa regulasi lalu lintas diperlukan, terutama dalam menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran. Namun, penghentian operasional selama 16 hari ini terlalu lama dan sangat merugikan dunia usaha, terutama sektor logistik yang berperan vital dalam perekonomian nasional. Banyak pengusaha yang harus tetap membayar biaya operasional meskipun tidak ada pemasukan," kata Supriyono dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap SKB yang melarang operasional angkutan barang sumbu 3 selama 16 hari dalam rangka pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025/1446 Hijriah," imbuhnya dalam keterangannya tertulis.
Supriyono menjelaskan pelabuhan merupakan pusat distribusi utama bagi barang-barang yang dikirim ke berbagai wilayah. Jika truk sumbu 3 tidak bisa beroperasi, maka arus distribusi barang dari pelabuhan ke daerah tujuan akan lumpuh.
"Kami sangat khawatir bahwa penumpukan kontainer akan menyebabkan kemacetan logistik di pelabuhan, yang pada akhirnya akan berdampak pada seluruh rantai pasok nasional. Jika barang tidak bisa keluar tepat waktu, maka akan ada lonjakan biaya demurrage dan keterlambatan distribusi yang merugikan banyak pihak," jelasnya.
Oleh sebab itu DPC Aptrindo Tanjung Emas meminta pemerintah segera meninjau ulang kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 tersebut. Ia berharap aturan bisa lebih fleksibel.
"Kami mengusulkan agar larangan operasional ini tidak diberlakukan secara total, tetapi dibuat lebih fleksibel, misalnya dengan pembatasan di jam-jam tertentu atau hanya untuk rute-rute tertentu yang padat saat musim mudik," kata Supriyono.
Dia juga meminta ada pengecualian untuk angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok, bahan baku industri, serta barang ekspor-impor yang memiliki urgensi tinggi Supriyono juga ingin ada ruang dialog antara pemerintah dan pengusaha angkutan barang.
"Kami berharap ada solusi yang lebih baik dan kebijakan yang lebih adil. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat ekonomi dan merugikan ribuan pengusaha serta pekerja di sektor transportasi," tegasnya.
Salah satu pengemudi truk, Rohmat mengatakan dia dan ribuan teman-temannya terancam tidak ada penghasilan selama dua pekan lebih. Hal itu karena sistem upah mereka adalah harian atau borongan.
"Kalau truk tidak bisa jalan, kami tidak bisa bekerja dan mendapatkan uang. Kami ini pekerja harian, jadi kalau tidak ada pengiriman, kami kehilangan pemasukan untuk makan dan menghidupi keluarga," kata Rohmat.
Sementara itu Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan para pengusaha dan layana angkutan bisa mematuhi SKB demi kelancaran arus mudik dan balik. Terkait adanya mogok operasi sebagai bentuk protes SKB, ia juga berharap ada komunikasi.
"Kalau yang mogok saya harapkan ada komunikasi karena bentuk aspirasi yang harus kita tangkap, kita komunikasikan. Apa permasalahannya, apakah SKB itu atau apa saya belum tahu, saya nanti minta tolong cek, kalau arahnya ke pemprov maka akan kita layani. Namanya mogok dan demo itu aspirasi ya," kata Luthfi usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Mapolda Jateng.
(aku/ahr)