Menaker Yassierli Minta JKP Eks Pekerja Sritex Grup Cair Sebelum Lebaran

Menaker Yassierli Minta JKP Eks Pekerja Sritex Grup Cair Sebelum Lebaran

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 18 Mar 2025 13:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau pengrusan klaim JKP eks karyawan PT. Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, yang terkena PHK dampak pailit PT Sritex Grup, Selasa (18/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau pengrusan klaim JKP eks karyawan PT. Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, yang terkena PHK dampak pailit PT Sritex Grup, Selasa (18/3/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau langsung pengurusan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan PT. Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali yang masih satu grup dengan PT Sritex. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjadi prioritas pertama jelang Hari Raya Idul Fitri ini.

Sebagai informasi, PT. Primayudha Mandiri Jaya merupakan salah satu anak perusahaan PT. Sri Rejeki Isman atau Sritex yang juga dinyatakan pailit. Sebanyak 956 karyawan setempat pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pantauan detikJateng di lokasi, Selasa (18/3/2025), Menaker Yassierli tiba di PT. Primayudha Mandiri Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Yassierli memantau langsung para pekerja yang sedang mengurus JKP di aula perusahaan tekstil itu. Kemudian, Menaker juga berdialog dengan pihak serikat pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hari ini ini adalah kunjungan hari kedua ya. Jadi kemarin kami hadir di Sukoharjo, sekarang kita hadir di Boyolali. Jadi kita ingin melihat secara langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja terhadap akibat dari pailitnya PT Sritex grup," ujar Menaker, Yassierli, di sela meninjau pengurusan klaim JKP eks karyawan PT. Primayudha Mandiri Jaya, di Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Dikemukakan Yassierli, tim dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan berusaha maksimal untuk membuka layanan kepada para karyawan yang terkena PHK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami tadi juga sudah dengar laporan terkait dengan jumlah proses klaim JHT dan JKP. JHT sudah hampir 100 persen. Kalau JKP memang kita baru masifnya hari ini dan itu semoga bisa selesai dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Yassierli, mengaku telah mendengar langsung harapan dari para pekerja yang terkena PHK ini.

"Yang pertama, harapan mereka adalah ini karena mau Lebaran, jadi klaim JHT dan JKP itu menjadi prioritas pertama dan itu menjadi concern kami," jelas dia.

Yassierli menyatakan pemerintah akan mengawal terus dan memastikan tuntutan dari pekerja itu terpenuhi.

"Dan itu alhamdulillah sudah berjalan. Teman-teman bisa tanya, bagaimana kami hadir, kita bersama pemerintah daerah dibantu oleh serikat pekerja, kita ingin memastikan tuntutan permintaan dari pekerja itu terpenuhi," ujar dia.

Permintaan kedua, lanjut Yassierli, adalah terkait kepastian mereka untuk direkrut dan bekerja kembali. Pihaknya bersyukur, saat ini sudah ada pekerja yang tanda tangan kontrak lagi.

"Dan ini penting menurut saya, sehingga Lebaran itu bisa dengan suasana tenang, dan insyaallah itu menjadi harapan kita semua," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FKSPN PT. Primayudha Mandiri Jaya, Kuncoro Setyo Cahyadi, juga mengungkapkan sebisa mungkin Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa dicairkan sebelum hari raya.

"Hari ini adalah kegiatan dari proses kepailitan yang sedang kita laksanakan yaitu pengurusan untuk penyelesaian JKP. Karena ada beberapa harapan dari tema-teman, ini kan kita mau hari raya (Idul Fitri), jadi sebisa mungkin Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa kita cairkan sebelum hari raya. Paling tidak untuk subtitusi bagi teman-teman kes karyawan sebagai THR," kata Kuncoro di lokasi yang sama.

Menurut dia, untuk pengurusan pencairan JHT eks Karyawan di PT. Primayudha Mandiri Jaya, sudah hampir 100 persen. Saat ini hanya menyisakan sekitar 100-an karyawan.

"Dari janji Bu Direktur BPJS (Ketenagakerjaan) tadi, juga menyampaikan untuk pengurusan JKP sampai dengan minggu ini bisa terselesaikan untuk langkah pertama, langkah kedua sampai dengan langkah akhir. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan akan segera memverifikasi tahapan-tahapan selanjutnya setelah pekerja itu melaksanakan aplikasi ataupun mengurus JKP-nya," tambah dia.




(apl/ams)


Hide Ads