Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa? Ini Kisaran, Tugas, dan Syaratnya

Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa? Ini Kisaran, Tugas, dan Syaratnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 11 Jan 2025 11:11 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi gaji pendamping lokal desa. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Solo -

Pendamping lokal desa (PLD) merupakan salah satu tugas penting yang diperlukan oleh masyarakat. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang mungkin menaruh rasa penasaran terkait berapa gaji pendamping lokal desa yang akan diterima oleh mereka yang bertugas, sehingga berikut akan disampaikan kisarannya untuk dijadikan sebagai gambaran.

Mengutip dari laman resmi Desa Kanggang, Nusa Tenggara Barat, pengertian pendamping lokal desa atau PLD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ditugaskan di wilayah kerja desa. Adapun jabatan pendamping lokal desa ini berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Mengingat keberadaan pendamping lokal desa penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga mereka yang bertugas akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai peraturan yang berlaku. Lantas, berapakah gaji pendamping lokal desa atau PLD? Simak penjelasannya berikut ini, ya, mulai dari tugas pendamping lokal desa hingga syarat pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)?

Sebelum mengetahui kisaran gajinya, terlebih dahulu mari memahami apa saja tugas pendamping lokal desa atau PLD ini. Tugas pendamping lokal desa telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2023. Tepatnya di dalam Pasal 10B ayat (1) yang menguraikan setidaknya ada empat tugas pokok dari pendamping lokal desa. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
b. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
c. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
d. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa."

ADVERTISEMENT

Sementara itu, merujuk dari Pasal 10 ayat (3) disampaikan bahwa pendamping lokal desa merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional yang bertugas di desa. Adapun jenjang tingkatan pendamping profesional desa adalah tenaga terampil pemula.

Kemudian tugas pendamping lokal desa juga turut diuraikan di dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) bahwa:

"(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pendamping lokal Desa bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa."

Kisaran Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

Lantas berapakah gaji yang akan diterima oleh setiap pendamping lokal desa atau PLD? Mengenai hal tersebut, terdapat kisaran yang merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Pada bagian lampiran tercantum rincian honorarium atau gaji yang bakal diterima oleh pendamping lokal desa.

Adapun besaran gaji yang diterima bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Indonesia. Gaji pendamping lokal desa berkisar Rp 1.382.000 sampai Rp 2.393.000.

Selain menerima honor atau gaji, setiap pendamping lokal juga bakal mendapatkan bantuan biaya operasional. Besarannya juga memiliki perbedaan tergantung wilayah tugas masing-masing. Rentang bantuan biaya operasional berada di kisaran Rp 377.000 sampai Rp 979.000.

Syarat Pendamping Lokal Desa (PLD)

Terkait dengan syarat pendamping lokal desa atau PLD 2025, hingga artikel ini dibuat belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Oleh karenanya, masyarakat dapat merujuk pada syarat yang telah ditetapkan pada seleksi PLD di tahun-tahun sebelumnya untuk bisa mendapatkan gambaran.

Salah satunya seperti diungkap dalam Pengumuman Nomor 780/SDM.00.03/XI/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A. 2023 yang dibagikan melalui laman Desa Katung, Provinsi Bali, bahwa terdapat beberapa kualifikasi PLD yang telah ditetapkan secara resmi. Adapun rincian syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  • Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan komputer, minimal program Microsoft Office (Word, Excel, dan Power Point) dan dapat menggunakan internet.
  • Menyatakan kesediaan untuk sanggup bekerja penuh waktu dan siap ditempatkan di lokasi tugas.
  • Diutamakan penduduk desa yang berada di kecamatan setempat.
  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.

Demikian tadi penjelasan mengenai kisaran gaji pendamping lokal desa lengkap dengan tugas dan syarat pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat.




(sto/ahr)


Hide Ads