Warga Terdampak Flyover-Underpass Canguk Magelang Protes soal Sertifikat

Warga Terdampak Flyover-Underpass Canguk Magelang Protes soal Sertifikat

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 25 Des 2024 17:35 WIB
Warga protes soal sertifikat tanah atas dampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, Rabu (25/12/2024).
Warga protes soal sertifikat tanah atas dampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, Rabu (25/12/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kota Magelang -

Warga terdampak pembangunan flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, protes karena sertifikat atas sisa tanah terdampak pembangunan itu belum diserahkan. Protes disampaikan dengan memasang spanduk di area pembangunan.

Pantauan detikJateng, di sekitar lokasi pembangunan flyover dan semi underpass Canguk terdapat lima spanduk. Spanduk tersebut dipasang warga terdampak flyover dan semi underpass pada Selasa (24/12) sore.

Spanduk itu bertulisan,'Tolong Kami Paaakkk Presiden Prabowo. Mana sertifikat kami...??? Sudah 2 tahun tidak ada kabar?? Kami jadi korban proyek flyover sudah sesak menghirup debu, gempa lokal alat berat, banjir & macet, namun Hak Kami diabaikan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal spanduk itu, Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno mengatakan di Canguk ada proyek flyover dan semi underpass sehingga ada tanah warga yang terdampak untuk pelebaran jalan. Dia bilang, warga yang terdampak itu diminta sertifikatnya dan nanti bakal dibuatkan sertifikat baru dengan sisa tanah setelah terkena proyek.

"Waktu itu dari PUPR menjanjikan, kalau tidak salah 8 bulan sampai 1 tahun. Tapi sampai detik ini sudah mau dua tahun belum ada kejelasan. Kita tanya ke BPN juga belum ada kepastian," kata Lukisno saat dihubungi awak media, Rabu (25/12/2024).

ADVERTISEMENT

Maka itu warga melakukan aksi protes dengan memasang spanduk.

"Melakukan aksi pasang spanduk, terus kita menanyakan belum ada kepastian. Kemarin ada notaris mengukur ulang, meninjau kembali tanah yang sisa itu. Maka data-data yang dulu pernah diukur PUPR ke mana, kok malah sekarang notaris mengukur kembali patok-patok sisa tanah setelah terpotong (terdampak)," ujar Lukisno.

Menurut Lukisno, ada 56 sertifikat yang terdampak di RW 21. Dari 56 sertifikat tersebut sampai sekarang belum ada yang dibagikan.

"Baru satu (jadi), tapi belum komplet, dalam arti belum bisa diberikan kepada pemiliknya," ujar dia.

Lukisno bilang, lahan miliknya juga terkena proyek tersebut. Dari dua sertifikat, ada seluas 25 meter persegi yang terkena.

"Kalau pembayaran ganti rugi sudah terselesaikan. Iya, sertifikat (belum diberikan) setelah sisa tanah yang terpotong (terdampak)," kata dia.

"Itu saya punya, sertifikat pertama luasnya 40 meter persegi yang kena 7 meter. Terus sertifikat kedua 70-an meter dikurangi 18 meter. Kalau nggak salah totalnya 25 meter persegi yang kena," imbuh Lukisno.

Dengan pemasangan spanduk protes itu, warga berharap agar urusan sertifikat itu segera kelar.

"Sertifikat terselesaikan tanpa kita dipungut biaya. Karena itu program pemerintah. Kalau kita dipungut biaya itu, terus terang banyak warga kami yang sudah tidak siap dana," ujar Lukisno.

Penjelasan BPN

Dimintai konfirmasi soal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Muhun Nugraha mengatakan pengadaan tanah skala kecil dan tidak melalui pelaksana pengadaan tanah.

"Artinya semua prosesnya melalui kegiatan pendaftaran tanah seperti biasa. Beda dengan yang pelaksana (panitia pengadaan tanah) kan ada hal-hal yang bisa dipermudah. Kemudian belum ada yang kita terbitkan sertifikat sisanya belum ada," kata Muhun.

"Dari sisi kami sih permasalahannya itu ada satu syarat yang harus dilaksanakan yaitu pemasangan patok batas sisa tanah," sambung dia.

Sisa tanah yang terdampak, kata Muhun, harus dipasang patoknya. Kemudian nanti sertifikat yang diterbitkan berupa sertifikat elektronik.

"Jadi pakai mekanisme penataan batas dengan pengukuran di lapang," jelasnya.

Menurut Muhun, yang melakukan pengukuran tanah sebagian besar dari BPN.

"Ada beberapa dari surveyor, ada beberapa bidang, tapi sebagian besar dari BPN," ujar Muhun.

"Belum ada (diterbitkan) karena mekanisme pendaftaran biasa. Jadii nanti ada permohonan pendaftaran penataan batas untuk penerbitan sertifikat sisa baru kita proses. Jadi kalau belum ada pendaftaran, kita belum bisa melaksanakan," kata Muhun.

Muhun menambahkan, proses penerbitan sertifikat ini berbeda dengan pengadaan tanah untuk tol.

"Beda. Kalau tol pakai panitia pelaksana pengadaan tanah. Ya beda di proses. Kalau yang di Canguk ini harus ada pendaftaran (oleh masing-masing pemilik tanah)," pungkasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads