Guru Besar Undip Usul PPN 12% Dibatalkan: Mending Kejar Penunggak Pajak

Guru Besar Undip Usul PPN 12% Dibatalkan: Mending Kejar Penunggak Pajak

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 23 Des 2024 12:08 WIB
Daftar Barang & Jasa Dianggap Mewah Kena PPN 12%
Ilustrasi PPN 12%. (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Semarang -

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai berdampak buruk pada daya beli masyarakat. Pemerintah disarankan mengejar para penunggak pajak bernilai besar dan meneruskan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Pakar Ekonomi Undip, Prof Nugroho Sumarjiyanto Benedictus Maria (SBM). Nugroho menduga motif pemerintah menaikkan PPN itu karena ada berbagai pengeluaran mulai dari makan siang gratis hingga gaji menteri yang jumlahnya banyak.

"Sebenarnya motif utama pemerintah kan memang untuk menambah penerimaan negara di APBN karena butuh untuk membiayai berbagai pengeluaran seperti untuk pembiayaan makan gratis, dan pembiayaan gaji para menteri yang banyak jumlahnya serta melanjutkan pembangunan IKN, kalau memang dilanjutkan," kata Nugroho saat dihubungi detikJateng, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan daya beli masyarakat akan menurun jika PPN naik. Sebab, selama lima bulan beturut sudah terjadi deflasi selama Mei hingga September.

"Dampak bagi ekonomi akan menurunkan daya beli masyarakat sebab sekarang pun daya beli masih rendah, misalnya diindikasikan dengan deflasi lima bulan berturut-turut, Mei sampai September 2024, dan turunnya jumlah kelas menengah Indonesia," tegas Guru Besar Ilmu Ekonomi Undip itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Nugroho, rencana kenaikan PPN 12 persen itu sebaiknya dibatalkan. Dia menyebut pemerintah bisa mengambil alternatif lain, misalnya mengejar wajib pajak besar yang selama ini menunggak pajak.

"Menurut saya, batalkan saja kenaikan PPN jadi 12 persen dengan Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu). Pemerintah bisa mencari alternatif menambah penerimaan tanpa menaikkan tarif PPN jadi 12 persen misal dengan mengejar wajib pajak besar yang selama ini tidak mau membayar kewajiban pajaknya," kata Nugroho.

"Menurut saya, batalkan saja kenaikan PPN jadi 12 persen dengan Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu). Pemerintah bisa mencari alternatif menambah penerimaan tanpa menaikkan tarif PPN jadi 12 persen misal dengan mengejar wajib pajak besar yang selama ini tidak mau membayar kewajiban pajaknya

Guru Besar Ilmu Ekonomi Undip Prof Nugroho Sumarjiyanto Benedictus Maria (SBM)

Untuk menjaga perekonomian Indonesia, lanjut Nugroho, pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat karena konsumsi masyarakat menjadi tumpuan utama. Jika PPN tidak naik, subsidi pemerintah harus tetap lanjut dan dijamin tepat sasaran.

"Perekonomian Indonesia ke depan ada yang memprediksi optimis, itu pun hanya tumbuh sekitar 5 persen, yang pesimis ada yang memprediksi sekitar 4,8 persen. Tumpuan utama tetap konsumsi masyarakat untuk itu perlu dijaga konsumsi masyarakat agar tidak turun salah satunya dengan menunda kenaikan PPN 12 persen dan tetap melanjutkan subsidi tepat sasaran," tegasnya.




(ams/aku)


Hide Ads