Tips Aman Bertransaksi Lewat Aplikasi atau Kartu ala BI

Tips Aman Bertransaksi Lewat Aplikasi atau Kartu ala BI

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 06 Des 2024 14:35 WIB
Ilustrasi Transfer Uang
Foto: Shutterstock
Semarang -

Siapa pun tidak ingin menjadi korban penipuan ketika melakukan transaksi keuangan, termasuk dalam transaksi digital. Memahami prinsip PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) cukup bisa membantu mengantisipasi agar tidak menjadi korban penipuan.

Bank Indonesia memiliki prinsip PeKA yang membuat transaksi digital lebih aman. Penjelasan terkait upaya BI dalam memberikan konsumen tersebut yaitu:

  • PEDULI: Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran Anda.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KENALI: Kenali penyelenggara dan regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelengara

  • ADUKAN: Adukan permasalahan ke penyelenggara dan ke Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.

    ADVERTISEMENT

Pada prinsip PeKA dari BI juga disosialisasikan tips bertransaksi aman dengan layanan aplikasi seperti dompet elektronik, mobile banking, termasuk QRIS dan BI-FAST. Berikut tipsnya:

- Jangan membagikan informasi data pribadi dan kode keamanan akun pembayaran kepada siapapun seperti Password/PIN dan OTP, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran.

- Buatlah Password/PIN yang tidak mudah ditebak, dan perbaharui Password/PIN secara berkala.

- Hiraukan himbauan untuk klik link, file, atau aplikasi dari pihak yang tidak dikenal, termasuk tawaran undian berhadiah.

Ada juga tips dari BI agar aman bertransaksi dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu kredit dan kartu ATM atau debit, yaitu:

- Buatlah kombinasi PIN/Password yang tidak mudah ditebak, dan lakukan perubahan PIN/Password secara berkala.

- Waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM/EDC.

- Jangan mau diarahkan untuk memberikan data pribadi, PIN/Password dan Kode CVV/CVC kepada siapa pun.

"Jangan sembarangan beri data pribadi yang kritikal dalam transaksi. Seperti OTP, PIN, nama ibu kandung. Itu data yang tidak boleh mudah diberikan," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia.

Bank Indonesia juga memiliki kanal aduan yaitu Bicara131 dengan menelepon nomor 131 untuk dalam negeri dan 1500131 dari luar negeri. Alur pelaporan bisa dilakukan dengan mengawali aduan ke penyedia jasa pembayaran. Tapi pastikan contact center atau narahubung yang dihubungi betul. Untuk mengenali narahubung resmi yaitu biasanya terpampang di belakang kartu kredit atau debit, layanan customer service di aplikasi, website, atau media sosial resmi penyedia jasa pembayaran.

"Jika dalam 20 hari kerja belum dapat respon dari penyelenggara, bisa adukan ke Bank Indonesia atau OJK. Memang untuk pengaduan transkasi ada BI ada OJK yang bisa terima pengaduan. OJK biasanya terkait produk bank, kalau BI biasanya terkait produk di sistem pembayaran," tegas Nita.




(prf/ega)


Hide Ads