Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) meminta kepada pemerintah agar membuat aturan yang mengatur kewajiban industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu sapi peternak lokal. Ketua APSPI, Agus Warsito menilai tanpa ada aturan jelas, permasalahan peternak sapi perah yang hasil panennya tak terserap industri akan berulang.
"Masalah persusuan ini hampir dari tahun ke tahun itu selalu mengalami dinamika yang demikian. Jadi pasang surut, naik turun menyesuaikan dinamika posisi impor," kata Agus, di KUD Mojosongo, Boyolali, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, IPS akan lebih mempertimbangkan harga dibanding menyerap susu hasil panen peternak lokal. Bila harga susu impor murah, IPS akan lebih memilih mengimpor dibanding membeli susu dari peternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat harga (susu) impor naik tinggi, SSDN (susu segar dalam negeri) menjadi primadona. Kita dikejar-kejar ayo tambah produksinya, kapan kirim lagi, cepat-cepat. Begitu harga (susu) dunia turun, kita ditinggalkan lagi," ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, saat harga susu impor mahal itu, pihak IPS menerima semua susu lokal. Bagaimanapun kualitasnya diterima.
Pihaknya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Pihaknya meminta segera diterbitkan regulasi yang betul-betul melindungi peternak.
"Tanpa ada regulasi yang kuat, percuma," imbuh dia.
Pihaknya mengapresiasi Menteri Pertanian yang langsung cepat menyikapi persoalan serapan susu peternak sapi perah lokal ini. Pihaknya meminta peraturan yang mengatur industri susu wajib menyerap susu lokal, itu diatur oleh peraturan yang selevel Peraturan Presiden (Perpres).
"Apalagi pemerintah mau mendatangkan 1 juta ekor sapi, lha wong baru 20 persen (susu) yang diproduksi peternak kita, itu saja ada masalah. Bagaimana nanti kalau datang lagi satu koma sekian juta ekor, berarti kan bertambah lagi. Kalau ini tidak segera ada aturan yang mewajibkan industri yang menyerap susu segar dalam negeri, maka industri akan seenaknya lagi," katanya.
Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Sastro, yang hadir dalam kunker Komisi IV DPR RI, menyatakan sudah mencatat semua usulan para peternak. Terutama terkait dengan regulasi untuk melindungi peternak sapi perah.
"Kami saat ini sedang merancang Perpres terkait dengan persusuan ini, Insyaallah ini bergulir, secepatnya ini prosesnya akan kita rampungkan. Dan ini harapannya menjadi jawaban apa yang menjadi kendala kita yang selama ini yang tadi (dikatakan sebagai masalah) klasik," kata Yudi Sastro.
Dengan Perpres tersebut nantinya mampu membatasi impor susu yang sebelumnya tak terbatas. Industri Pengolahan Susu wajib menyerap produksi peternak lokal.
"Kemarin Pak Menteri (Pertanian) sudah menyampaikan, Industri Pengolahan Susu, wajib untuk menyerap produksi (susu) peternak lokal. Semoga itu menjadi jawaban," terangnya.
(afn/ams)