Setelah pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka akan ada tahapan selanjutnya berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang harus dihadapi. Lantas kapan jadwal SKB CPNS 2024 berlangsung?
Sebagaimana diketahui, dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2024 terdapat berbagai tahapan yang perlu dijalani oleh para pelamar. Tidak hanya melalui seleksi administrasi dan SKD, pelamar juga harus lolos di tahap SKB untuk bisa menjadi sebagai kandidat CPNS terpilih. Berbeda dengan SKD yang melibatkan pengetahuan umum, SKB cenderung lebih berfokus pada jabatan sesuai yang telah dilamar oleh para peserta.
Oleh sebab itu, dengan mengetahui jadwal SKB CPNS 2024 secara lengkap diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pelamar agar tidak melewatkan satupun tahapan dalam rekrutmen kali ini. Berikut akan dipaparkan secara lengkap jadwal SKB CPNS 2024 terbaru lengkap dengan pengertian dan aturan mengenai seleksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SKB CPNS 2024 Terbaru
Terkait dengan jadwal SKB CPNS 2024 terbaru dapat mengacu pada Pengumuman Nomo: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024. Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa penyelenggaraan SKB CPNS 2024 baru akan berlangsung setelah tahapan SKD selesai.
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS baru akan dibagikan pada tanggal 17-19 November 2024 mendatang. Kemudian setelah pengumuman hasil SKD keluar, maka tahapan selanjutnya telah memasuki rangkaian penyelenggaraan SKB yang dimulai pada tanggal 20 November 2024. Sebagai salah satu acuan bagi para pelamar, berikut akan dipaparkan jadwal SKB CPNS 2024 terbaru secara lengkap:
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pascasanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Apa Itu SKB CPNS 2024?
Setelah mengetahui jadwal SKB CPNS 2024, tidak ada salahnya bagi pelamar untuk mencermati secara lebih dekat mengenai apa itu SKB. Merujuk dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik seseorang.
Penilaian seleksi ini didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan yang dilamar. Kemudian SKB juga bertujuan untuk mengetahui kemampuan individu dalam menampilkan unjuk kerja yang tinggi di dalam suatu jabatan tertentu.
Sementara itu, dijelaskan dalam buku 'Panduan Sukses Tes BUMN & CPNS' oleh Tim Presiden Eduka, bahwa peserta yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Penentuan peserta yang dapat mengikuti SKB didasarkan pada peringkat nilai SKD yang didapatkan oleh para peserta.
Ketentuan Tes SKB CPNS 2024
Selanjutnya ada sejumlah ketentuan yang telah disampaikan di dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan SKB CPNS 2024.
Secara umum, ketentuan tes SKB dibagi menjadi dua pelaksanaan berbeda yaitu di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah. Sebagai gambaran bagi para pelamar, berikut akan dipaparkan ketentuannya secara rinci.
Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan instansi pusat menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Pelaksanaan SKB CPNS selain menggunakan CAT dapat dilakukan dengan maksimal 3 jenis tes lainnya.
- Apabila terdapat SKB CPNS tambahan, maka terdapat perhitungan bobot nilai tersendiri.
- SKB tambahan akan mendapatkan bobot kumulatif tertinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan dengan jenis wawancara mendapatkan bobot tertinggi 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan SKB CPNS Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan instansi daerah menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Pelaksanaan SKB CPNS selain menggunakan CAT dapat dilakukan dengan maksimal 1 jenis tes lainnya.
- SKB tambahan tidak berupa tes wawancara.
- Apabila terdapat SKB CPNS tambahan, maka terdapat perhitungan bobot nilai tersendiri.
- SKB dengan CAT BKN mendapatkan nilai terendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan mendapatkan bobot tertinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Nah, demikian tadi rangkuman mengenai jadwal SKB CPNS 2024 lengkap dengan pengertian dan ketentuan seputar tes tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apl)