Pemkot Solo Ungkap Belasan Penjual Minuman Beralkohol Ajukan Izin 3 Tahun Ini

Pemkot Solo Ungkap Belasan Penjual Minuman Beralkohol Ajukan Izin 3 Tahun Ini

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 05 Nov 2024 00:04 WIB
ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol, minuman memabukan, miras. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Rachman Haryanto
Solo -

Sebuah kafe yang menjual minuman beralkohol di Jalan Gatot Subroto Solo dirusak orang tak dikenal pekan lalu. Bisnis minuman beralkohol di kota itu memang terus tumbuh selama 3 tahun terakhir.

Dinas Perdagangan Kota Solo mencatat ada belasan usaha perdagangan minuman beralkohol yang mengajukan izin operasi di Kota Solo selama 3 tahun terakhir.

"Kalau di tiga tahun terakhir ini, itu 2024 Januari sampai Agustus yang terverifikasi ada 4, yang belum terverifikasi satu, itu pengajuan izin 2024, tahun 2023 ada empat satu tahun ada empat, tahun 2022 ada 10 pengajuan," kata Analis Perdagangan Ahli muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih saat ditemui detikJateng di kantornya di Dinas Perdagangan Solo, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vero menjelaskan, perizinan tersebut hanya untuk minuman beralkohol golongan B dan C. Sedangkan untuk izin minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

"Golongan A perizinan melalui Kementerian Perdagangan melalui one single submission (OSS). Kalau Kabupaten atau Kota golongan B dan C yakni golongan B dengan kadar alkohol 5-15 persen, sedangkan C dari 15-55 persen," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perizinan penjualan minuman beralkohol itu diurus melalui online, baik melalui one single submission (OSS) maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meski pendaftaran izin melalui online, Vero mengatakan Dinas Perdagangan memberikan persyaratan yang ketat bagi pelaku usaha baru. Salah satunya dengan permohonan tidak keberatan dari warga.

"Mereka bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, warga tidak keberatan. Bukan kita yang mengizinkan, tapi dari OSS seperti itu, kemudahan berusaha, tapi sebagai pemerintah yang mempunyaiPerwali ada batasan-batasan tetap kita terapkan, misalnya alurnya berkas pendukung KTP, akte pendiri PT dan CV, surat penunjukan sebagai pengecer dari sub distributor itu haru ada perjanjian," jelasnya.

Vero mengungkapkan berdasarkan Perwali Nomor 12 Tahun 2009, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh pelaku usaha minuman beralkohol. Seperti dilarang untuk membawa pulang minuman tersebut dan memberlakukan batas usia pengunjung.

"Dilarang membawa pulang atau take away, 21 tahun ke atas yang boleh masuk dengan menunjukkan KTP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kafe yang menjual minuman beralkohol di Jalan Gatot Subroto Solo dirusak orang tak dikenal. Satuan Polisi Pamong Praja memastikan kafe tersebut sudah memiliki izin penjualan minuman beralkohol.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads