Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menampik soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dituding menjadi biang kerok kehancuran perusahaan tekstil dalam negeri seperti PT Sritex. Dia mengatakan peraturan itu justru melindungi industri tekstil.
"Permendag 8 itu berlakunya tanggal 17 Mei, kok mosok beberapa bulan perusahaan sudah mati," kata Budi saat ditemui awak media di PT Mulya Abadi Indocarpentry Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/10/2024).
Budi menilai, Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil di dalam negeri. Sebab dalam aturan itu termuat berbagai syarat untuk bisa melakukan impor tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu nggak tekstil yang diatur Permendag 8 itu apa, justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil. Syaratnya impor berdasarkan Permendag impor tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. Pakaian jadi itu diatur kuota berapa impornya. Kita mengenalkan biaya masuk sudah lama, antidumping untuk tekstil," jelasnya.
"Perlindungannya sudah banyak, jadi Permendag 8 tidak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya mungkin mereka tidak tahu ya, justru kita dari awal melindungi dari Permendag sebelumnya," sambungnya.
Dilansir detikFinance, Kamis (31/10), Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan, sempat menyebut bahwa Permendag 8/2024 telah mengganggu operasional industri dalam negeri. Dia menilai Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah industri tekstil terpukul.
"Lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup," tutupnya.
(afn/apl)