Uya Kuya Singgung Sritex Saat Tanya Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK

Uya Kuya Singgung Sritex Saat Tanya Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK

Ilyas Fadilah - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 21:28 WIB
Uya Kuya Tanya Kesiapan Hadapi PHK Massal Sitex, Bos BPJS Ketenagakerjaan Jawab Ini.
Uya Kuya Tanya Kesiapan Hadapi PHK Massal Sitex, Bos BPJS Ketenagakerjaan Jawab Ini. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom.
Solo -

Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya menanyakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi PHK massal. Uya Kuya juga menyinggung soal ancaman PHK di perusahaan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Seperti diketahui, saat ini raksasa tekstil yang ada di Sukoharjo itu berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang.

Dilansir detikFinance, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada potensi 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum melakukan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi. Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal," tanya Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), dikutip dari detikFinance.

Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024).Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Mendapat pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memastikan ketahanan dana perusahaan sudah cukup untuk meng-cover jika terjadi PHK massal di Sritex. Anggoro menyebut ketahanan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp 13 triliun.

ADVERTISEMENT

"Apakah dananya cukup? Saat ini untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dana kita adalah 99% hampir 100%. Jadi kalau semuanya klaim, semua bisa terbayarkan. Untuk JKP saat ini ketahanan dana Rp 13 triliun," beber Anggoro.

Anggoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan para buruh harus terdaftar pada layanan mereka. Tujuannya adalah agar peserta bisa mendapatkan haknya berupa JHT dan JKP.

Dia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Sritex melalui kantor cabangnya di Solo. Anggoro juga memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan.

"Langkah konkretnya, karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo maka Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex, untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan Sritex terkait dengan pekerja. Sehingga jika memang langkah-langkahnya terkait dengan PHK maka kita sudah melakukan seperti biasanya, kita koordinasi untuk memastikan pendampingan proses klaimnya," bebernya.

Nantinya proses klaim akan dilakukan secara massal sehingga verifikasi lebih cepat, khususnya untuk JHT. Sementara untuk JKP harus melalui portal SIAPkerja Kemnaker yang harus diisi oleh para peserta.

"Untuk JKP karena mereka harus isi di aplikasi di portal SIAPkerja Kemnaker dan Disnaker setempat maka kita harus pastikan bahwa mereka harus mengisi portal SIAPkerja dan didampingi mengisinya dengan benar," tuturnya.

"Poinnya adalah, karena itu adalah hak pekerja maka kita harus pastikan mereka tidak satu per satu prosesnya, sekaligus bersama-sama dengan human capital atau SDM, seberapa pun jumlahnya akan PHK dan ini kota lakukan seperti itu kalau ada informasi perusahaan akan PHK yang jumlahnya besar, kita akan dampingi prosesnya," tutupnya.




(apl/dil)


Hide Ads