Penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMK) menuai banyak kontra. Salah satunya dari para buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengungkapkan para buruh merasa keberatan lantaran formula tersebut dinilai tak dapat meningkatkan daya beli masyarakat Jateng.
"Jelas sangat keberatan, kalau PP 51 diterapkan, bisa dikatakan tidak ingin memperbaiki daya beli. Daya beli akan tetap semakin rendah, angka pengangguran semakin menggila di Jawa Tengah," kata Aulia saat dihubungi awak media, Rabu (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, penggunaan PP 51/2023 juga dirasa akan membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten/kota di Jateng makin tertinggal. Pasalnya, formula itu hanya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alpha minimal 0,1 dan maksimal 0,3.
"PP 51, kami memahami itu memang aturan pusat. Tapi kami berharap Pak Nana Sudjana (Pj Gubernur Jawa Tengah) besok jangan menggunakan PP 51/2023 kalau ingin kesejahteraan buruh meningkat dan bisa meningkatkan daya beli yang turun 30 persen," jelasnya.
Aulia menambahkan, para buruh pun menolak penggunaan formula PP 51/2023 lantaran hanya menaikkan UMP hingga 4,02 persen. Padahal, berdasarkan survei internal KSPI, kenaikan UMP 2025 paling ideal di angka 8-10 persen.
"Tetap kami berharapnya menggunakan trobosan nonupah ataupun kesejahteraan nonupah harus digenjot. Ini kalau Pak Pj berniat perbaiki daya beli yang semakin rendah, apalagi PHK di Jateng sedang tinggi," ujarnya.
Ia menyarankan, pemerintah dapat membuat terobosan baru yang dapat menyejahterakan kalangan buruh dan mengakomodir kebutuhan buruh selain gaji pokok. Mulai dari pelayanan kesehatan, transportasi, ataupun keperluan keluarga.
"Harapannya (terobosan) tanpa melanggar aturan. Seperti perluasan jemputan ke kawasan industri, mendirikan penitipan anak untuk yang ibunya bekerja, koperasi setengah tertutup, sehingga upah ini bisa terjaga," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Jawa Tengah (Jateng), Ratna Dewa Jati mengatakan penentuan UMP masih akan menggunakan formula PP 51 tahun 2023.
"Kami sudah ada FGD (Forum Group Discussion) dengan Dewan Pengupahan Nasional. Sebenarnya intinya kita masih sama untuk formula UMP 2025 yang ditetapkan 2024 ini, PP 51 tahun 2023 nanti yang dipakai menentukan," kata Ratna saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (1/10/2024).
Dalam PP 51/2023, kenaikan UMP akan menggunakan formula (inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)) x UMP berjalan. Formula tersebut membuat UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen, dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947.
(cln/apu)