Disnaker Jateng Pakai Formula PP 51/2023 untuk Penentuan UMP 2025

Disnaker Jateng Pakai Formula PP 51/2023 untuk Penentuan UMP 2025

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 01 Okt 2024 17:08 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi UMP. Foto: iStock
Semarang -

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Jawa Tengah (Jateng), Ratna Dewa Jati mengatakan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih akan menggunakan formula di dalam PP 51 tahun 2023. Dia menyebut hal itu sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kami sudah ada FGD (Forum Group Discussion) dengan Dewan Pengupahan Nasional. Sebenarnya intinya kita masih sama untuk formula UMP 2025 yang ditetapkan 2024 ini, PP 51 tahun 2023 nanti yang dipakai menentukan," kata Ratna saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (1/10/2024).

Dia menyebut informasi itu sudah disampaikan kepada kabupaten/kota di Jateng. Saat ini pihaknya tengah bersiap melakukan pembahasan penentuan UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua teman-teman kabupaten/kota sudah berproses nih menghitung, pasti nempel dengan BPS masing-masing (untuk mengetahui) berapa konsumsi rata-rata rumah tangga," katanya.

"Kami juga sekarang sedang berhitung dan yang paling aman karena sudah ada aturan ya kita ikut aturan, kalau nggak kami nanti akan dilakukan gantian, nanti kalau yang nggak terima serikat (buruh) kami digugat serikat, tapi kalau yang nggak terima pengusaha, pengusaha ganti gugat gubernur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam PP 51/2023 itu kenaikan UMP akan menggunakan formula (inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha)) x UMP berjalan. Menggunakan formula tersebut, UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen dari UMP di tahun 2023.

Artinya, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi menjadi Rp 2.036.947. Kenaikan UMP Jateng 2024 tersebut disahkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.




(apl/dil)


Hide Ads