Saat mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji menjadi salah satu pertimbangan utama bagi sebagian besar orang. Namun selain gaji, ada juga tukin CPNS yang termasuk dalam komponen take home pay (THP) bagi pegawai pemerintah tersebut.
Dilansir detikFinance, CPNS berbeda dengan PNS. Perbedaannya terletak pada status dan tahapan dalam proses pengangkatan. CPNS adalah status awal bagi seseorang yang telah lulus seleksi untuk menjadi PNS, tetapi belum diangkat secara resmi. Selama masa CPNS, yang biasanya berlangsung sekitar satu tahun, individu tersebut akan menjalani masa orientasi dan evaluasi kinerja.
Mereka akan dinilai berdasarkan kinerja dan disiplin selama periode tersebut sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS. Selain itu, gaji yang diterima oleh CPNS hanya sebesar 80% dari penghasilan penuh, sedangkan setelah diangkat menjadi PNS, mereka akan menerima gaji penuh sebesar 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa itu tukin CPNS? Mari simak penjelasan di bawah ini untuk memahami pengertian, faktor penilaian, hingga contoh perhitungannya.
Pengertian Tukin CPNS
Dikutip dari laman resmi Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara, tunjangan kinerja (tukin) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, tukin dirancang untuk memberikan insentif kepada PNS agar meningkatkan kinerja dan memenuhi tanggung jawab jabatan mereka. Besaran Tukin ditentukan melalui penilaian jabatan yang memperhitungkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab, serta seberapa baik seorang PNS mencapai target dan hasil kerja yang diharapkan setiap bulannya.
Namun, CPNS hanya menerima 80% dari total tunjangan kinerja. Hal tersebut diatur dalam peraturan masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Faktor Penilaian Tukin
Besarnya tunjangan kinerja yang diterima oleh CPNS dan PNS ditentukan berdasarkan beberapa faktor penilaian. Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, berikut ini adalah faktor-faktor penilaian yang digunakan.
1. Capaian Kinerja Individu
Setiap CPNS dinilai berdasarkan seberapa baik mereka melaksanakan tugas dan mencapai target yang ditetapkan. Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditentukan di awal periode penilaian.
2. Kinerja Unit Kerja
Kinerja dari unit kerja atau instansi tempat CPNS bekerja juga menjadi faktor penting. Jika unit kerja tersebut berhasil mencapai target secara keseluruhan, maka pegawai di unit tersebut dapat menerima tukin yang lebih tinggi.
3. Kehadiran
Tingkat kehadiran pegawai selama bekerja sangat diperhitungkan. CPNS yang sering tidak hadir atau mengambil cuti tanpa alasan yang jelas bisa mendapatkan nilai tukin yang lebih rendah.
4. Disiplin Kerja
Disiplin dalam menjalankan tugas, seperti mematuhi waktu kerja dan mengikuti aturan yang berlaku, berpengaruh besar terhadap penilaian tukin.
5. Faktor Jabatan
Penilaian juga dipengaruhi oleh jenis jabatan, baik struktural maupun fungsional. Masing-masing jabatan memiliki kriteria dan faktor yang berbeda, yang menentukan nilai jabatan dan tukin yang diterima.
Contoh Perhitungan Tukin CPNS
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana tukin CPNS dihitung, berikut adalah contoh perhitungan yang juga dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Misalkan seorang CPNS dengan golongan III/a memiliki nilai jabatan yang ditetapkan sebesar 3.205. Dalam penghitungan Tukin, ada Indeks Besaran Rupiah (IDrp) yang ditentukan sebesar Rp5.000 per poin jabatan.
Berikut langkah-langkah perhitungan Tukin:
1. Menentukan Nilai Jabatan (NJ)
Dalam contoh ini, nilai jabatan (NJ) untuk CPNS tersebut adalah 3.205.
2. Mengalikan Nilai Jabatan dengan Indeks Besaran Rupiah (IDrp)
Formula perhitungan Tukin adalah:
Tukin = NJ Γ IDrp
3. Menghitung Tukin
Menggunakan data yang ada:
Tukin = 3.205 Γ 5.000 = Rp12.820.000
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022, CPNS hanya mendapatkan tukin sebesar 80%, maka tukin yang didapatkan perhitungan di atas adalah Rp10.256.000 .
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu tukin CPNS, termasuk faktor penilaian dan perhitungannya. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)