Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak? Berikut Ketentuannya

Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak? Berikut Ketentuannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 08 Okt 2024 11:53 WIB
A portrait of an Asian college student on campus
Ilustrasi fresh graduate. Foto: iStock
Solo -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, sehingga ada begitu banyak calon pelamar yang antusias dalam mengikuti proses rekrutmennya. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang menyimpan rasa penasaran terkait apakah boleh fresh graduate ikut dalam seleksi PPPK 2024? Berikut penjelasannya.

Mengacu dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dijelaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini akan berlangsung selama dua periode yang berbeda. Pada periode pertama pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Sementara itu, pada seleksi PPPK 2024 periode kedua yang baru akan dimulai pada 17 November 2024 mendatang dengan pendaftaran yang hanya diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG khusus formasi guru bagi instansi daerah. Mengingat saat ini seleksi PPPK 2024 tengah berlangsung, calon pelamar tengah berfokus untuk mempersiapkan dirinya dalam mengikuti setiap tahapan yang akan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya mereka yang telah memiliki pengalaman bekerja, mungkin ada sebagian fresh graduate yang menunjukkan minatnya untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2024. Lantas fresh graduate bisa ikut PPPK 2024 atau tidak? Mari simak informasi lengkapnya melalui paparan berikut.

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat dua periode pendaftaran PPPK 2024 yang akan berlangsung di tahun ini. Selain telah ditetapkan tanggalnya, pendaftaran PPPK 2024 juga telah ditentukan peruntukannya. Adapun pihak yang dapat mengikuti PPPK di tahun ini adalah pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks THK-II, tenaga non-ASN, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada sebuah informasi yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Masih merujuk dalam laman resmi KemenPAN-RB, bahwa terdapat ketentuan khusus yang berlaku pada pengadaan PPPK 2024 kali ini.

Salah satu ketentuan yang perlu dicermati oleh calon pelamar adalah PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN. "Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Merujuk dari pernyataan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa fresh graduate tidak dapat daftar PPPK 2024. Hal ini dikarenakan syarat untuk mendaftarkan diri dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut adalah harus terdaftar sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN), eks THK-II, lulusan PPG guru, hingga pelamar prioritas guru dan bidan pendidik.

Ketentuan Daftar PPPK 2024

Selain merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, fresh graduate dapat mencermati aturan resmi yang telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Tidak hanya tercatat sebagai non-ASN, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk bisa mendaftarkan dirinya di dalam seleksi PPPK 2024. Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa kebutuhan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks THK-II dan juga tenaga non-ASN.

Khusus calon pelamar eks THK-II harus terdaftar sebagai pegawai yang namanya telah ada di dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, khusus tenaga non-ASN dapat diikuti oleh para pegawai yang telah terdaftar di dalam database BKN dan mereka yang telah aktif bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah.

Sementara itu, terkait dengan syarat pendaftaran PPPK 2024 juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Melalui Pasal 16 peraturan tersebut dijabarkan setidaknya 8 persyaratan daftar PPPK 2024 yang perlu dicermati pelamar. Berikut uraian lengkapnya:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang akan dilamar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara
  • Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis hingga sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai yang telah dipersyaratkan.
  • Memiliki kompetensi yang telah dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai yang telah dipersyaratkan.
  • Dinyatakan sehat secara jasmani dan romasi sesuai yang telah dipersyaratkan.
  • Memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Kapan Batas Akhir Daftar PPPK 2024?

Setelah mengetahui terkait ketentuan pendaftaran PPPK 2024, calon pelamar juga perlu untuk mencermati batas akhir waktu pendaftaran rekrutmen tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar calon pelamar dapat segera melengkapi dokumen dan mengakhiri pendaftarannya sebelum waktu berakhir.

Mengacu dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dapat diketahui batas akhir pendaftaran PPPK 2024 periode pertama kali ini. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, rekrutmen PPPK 2024 akan dibagi ke dalam dua periode berbeda.

Pada periode pertama pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2024 lalu. Kemudian batas akhir pendaftaran PPPK 2024 periode pertama akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Oleh sebab itu, calon pelamar perlu mencermati tanggal tersebut dan memastikan bahwa pendaftaran telah selesai dilakukan sebelum batas akhir terjadi.

Tidak hanya tanggal batas akhir pendaftaran, terdapat beberapa tahapan lainnya yang tak kalah penting untuk dicermati oleh setiap pelamar. Hal ini dikarenakan setelah pendaftaran dilakukan ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui untuk akhirnya sampai di tahap kelulusan. Sebagai salah satu acuan, berikut tahapan lengkap dengan tanggal proses rekrutmen PPPK 2024 dari awal sampai akhir.

  • Pengumuman seleksi: 30 September sampai 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober sampai 1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November sampai 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Setelah periode pertama selesai, terdapat pendaftaran PPPK 2024 periode kedua yang dapat diikuti oleh calon pelamar. Selain mencermati persyaratan, setiap calon pelamar juga perlu memerhatikan tahapan dan jadwalnya secara lengkap.

Hal tersebut dikarenakan jadwal PPPK 2024 periode pertama dan kedua memiliki perbedaan. Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut akan dipaparkan jadwal PPPK 2024 periode kedua.

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November sampai 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret sampai 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
  • Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April sampai 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Demikian tadi penjelasan mengenai fresh graduate bisa daftar PPPK 2024 atau tidak lengkap dengan ketentuan dan jadwalnya untuk dijadikan sebagai referensi bagi calon pelamar. Semoga informasi ini membantu.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads