Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memberikan peluang lulus yang lebih besar kepada pelamar prioritas yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan tata cara cek data honorer di database BKN lengkap dengan syarat dan alur pendataannya.
Mengacu dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 September 2024, dapat diketahui bahwa seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode berbeda. Pada periode pertama yang dibuka pada 1 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks TKH-II, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata di database BKN.
Sementara itu, pada periode kedua yang akan dimulai tanggal 17 November 2024 mendatang, diperuntukkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan PPG untuk formasi guru. Oleh sebab itu, pelamar yang tertarik mendaftarkan dirinya dalam seleksi PPPK 2024 perlu untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di database BKN atau belum.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah nama kita sudah tercantum di dalam database BKN? Mari simak uraian informasinya melalui paparan berikut.
Tata Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Terkait dengan cara melakukan pengecekan pendataan non-ASN di database BKN sebenarnya dapat dilakukan melalui menu yang disediakan di laman resmi BKN. Namun, dikarenakan laman untuk pengecekan pendataan non-ASN milik BKN tidak dapat diakses, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan di laman resmi SSCASN.
Pengecekan data pegawai non-ASN di portal SSCASN dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan helpdesk. Sebagai salah satu panduan, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN:
- Kunjungi portal resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Gulir atau scroll ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non ASN.
- Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non ASN.
- Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap.
- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar.
- Pilih opsi Submit.
- Nantinya data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar.
Syarat Terdaftar di Database BKN
Setelah mengetahui tata cara pengecekan, calon pelamar PPPK juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar terdaftar di database BKN. Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Berikut uraian lengkapnya:
- Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.
- Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.
- Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.
Alur Pendataan di Database BKN
Sementara itu, dijelaskan dalam laman yang sama bahwa pegawai non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN. Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk memahami alur pendataan di database BKN. Sebagai salah satu panduan, berikut alurnya secara rinci:
- Pihak admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.
- Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi data diri yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.
- Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
- Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
- Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.
- Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi dan memeriksa kembali data yang telah tercantum.
- Pegawai non-ASN dapat melakukan cetak hasil resume yang disebut sebagai Kartu Pendataan non-ASN.
- Pegawai non-ASN dapat melakukan login kapan saja untuk mengecek pendataan non-ASN milik mereka.
Demikian tadi rangkuman informasi seputar tata cara cek data honorer di database BKN lengkap dengan syarat dan alurnya untuk dijadikan sebagai panduan bagi pelamar prioritas PPPK 2024. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apu)