Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga sering kali proses rekrutmennya memiliki kaitan satu sama lain. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang menyimpan rasa penasaran terkait apakah boleh pelamar CPNS ikut dalam rekrutmen PPPK 2024? Berikut penjelasannya.
Dikatakan dalam unggahan dalam Instagram resmi @bkngoidofficial, pendaftaran periode pertama seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara itu, terdapat periode kedua yang baru akan dimulai pada 17 November 2024.
Selain mencermati periode pendaftaran seleksi PPPK 2024, calon pelamar juga perlu memahami terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen tersebut. Salah satunya yang berkaitan dengan kriteria pendaftar yang diperuntukkan pada seleksi PPPK 2024.
Lantas benarkah pendaftar CPNS bisa tetap mengikuti rekrutmen PPPK 2024? Mari simak informasi lengkapnya melalui paparan berikut.
Apakah Pendaftar CPNS Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2024?
Terkait dengan hal ini, terdapat informasi yang telah disampaikan di dalam laman resmi Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman bagi calon pelamar. Melalui laman tersebut dijelaskan bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan saja yaitu PNS atau PPPK.
Tidak hanya melamar pada 1 jenis pengadaan saja, pelamar juga hanya dapat memilih 1 formasi jabatan dan 1 instansi saja. Bahkan ditekankan jika ketentuan tersebut berlaku untuk 1 kali periode pendaftaran.
Hal tersebut juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa pelamar CPNS di tahun ini belum bisa mengikuti PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, pelamar dapat menunggu periode tahun anggaran selanjutnya untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK di tahun-tahun setelahnya.
Pelamar Prioritas PPPK 2024
Sementara itu, pada pendaftaran PPPK di tahun ini ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas. Siapa itu pelamar prioritas? Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pelamar prioritas berasal dari dua golongan pegawai.
Adapun dua golongan pegawai yang dimaksudkan adalah eks tenaga honorer kategori II atau disebut juga sebagai eks TK-II dan non-ASN yang telah bekerja di lingkup pemerintah. Kemudian khusus untuk non-ASN diperuntukkan bagi mereka yang namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal 2 tahun.
Jadwal PPPK 2024 untuk 2 Periode
Setelah mencermati peraturan mengenai pendaftaran PPPK 2024 bagi pendaftar CPNS, calon pelamar yang memenuhi ketentuan tadi perlu untuk mencermati jadwal pendaftaran yang akan berlangsung selama dua periode. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode berbeda yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024 dan akan dibuka kembali pada 17 November 2024. Sebagai acuan, berikut akan dipaparkan secara lengkap mengenai jadwal PPPK 2024 untuk periode pertama dan kedua.
Jadwal PPPK 2024 Periode Pertama
Merujuk dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa periode pertama yang dimulai pada 1 Oktober 2024 ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan non-ASN yang telah terdata di data base BKN. Berikut uraian lengkapnya:
- Pengumuman seleksi: 30 September sampai 19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober sampai 1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November sampai 1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Jadwal PPPK 2024 Periode Kedua
Setelah diselenggarakannya pendaftaran PPPK periode pertama, akan dilanjutkan pada periode kedua yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas non-ASN yang bekerja di lingkup pemerintah. Pada periode ini juga diperuntukkan bagi lulusan PPG untuk formasi guru yang akan ditempatkan di instansi daerah. Berikut uraian jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode kedua:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November sampai 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
- Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April sampai 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Demikian tadi rangkuman mengenai pendaftaran PPPK 2024 bagi pendaftar CPNS lengkap dengan informasi seputar rekrutmen PPPK 2024. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran bagi detikers, ya.
(sto/ams)