Masa Sanggah CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini yang Harus Dilakukan

Masa Sanggah CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini yang Harus Dilakukan

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 09:47 WIB
Cara ajukan sanggah CPNS (BKN)
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2024. Foto: Cara ajukan sanggah CPNS (BKN)
Solo -

Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat melakukan sanggahan apabila hasil yang didapatkan terdapat kesalahan dari pihak verifikatornya. Lantas, sampai kapan pelamar CPNS 2024 bisa melakukan sanggahan? Simak jadwalnya berikut ini.

Seperti diketahui, proses seleksi CPNS 2024 masih berlangsung hingga saat ini. Setelah mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar dengan status TMS dapat melakukan sanggahan dengan menuliskan alasan dan mengunggah dokumen yang sama untuk diajukan kepada pihak verifikator.

Mengacu dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN Tahun 2024' yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar TMS hanya dapat mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi disampaikan. Hal inilah yang membuat pelamar perlu untuk segera melakukan sanggahan dan mencermati hal-hal yang berkaitan dengan masa sanggah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas kapan masa sanggah CPNS 2024 berakhir? Sebagai salah satu acuan, mari temukan penjelasan lengkapnya melalui paparan berikut.

Masa Sanggah CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa?

Terkait dengan tanggal pelaksanaan masa sanggah CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024. Pada pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa terdapat penyesuaian jadwal masa sanggah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya masa sanggah akan berlangsung mulai tanggal 18-20 September 2024. Namun demikian, dikarenakan adanya penyesuaian, maka jadwal masa terbaru masa sanggah berubah menjadi tanggal 20-22 September 2024. Hal ini sekaligus menunjukkan masa sanggah telah berakhir pada hari Minggu, 22 September 2024 kemarin.

Masih mengacu dari buku petunjuk yang sama, dikatakan bahwa saat masa sanggah telah dinyatakan berakhir, maka akan muncul notifikasi di bagian bawah resume yang menyatakan masa sanggah sudah berakhir. Oleh sebab itu, pelamar tidak bisa lagi mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2024 kepada pihak verifikator instansi yang dilamar.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Masa Sanggah?

Meskipun masa sanggah telah berakhir, masih terdapat beberapa tahap yang perlu dinantikan oleh pelamar TMS yang telah melakukan sanggahan. Adapun tahapan yang dimaksud adalah jawab sanggah dan pengumuman pasca masa sanggah. Pada tahapan jawab sanggah, pelamar dapat membaca jawaban yang diberikan oleh pihak verifikator instansi terkait sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar.

Kemudian pada saat pengumuman pasca masa sanggah, pelamar dapat mengetahui apakah mereka dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal ini menunjukkan para pelamar perlu untuk mengecek secara berkala halaman resume yang ditampilkan melalui portal SSCASN.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024 Setelah Masa Sanggah

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, setelah masa sanggah berakhir akan ada tahapan selanjutnya yang bakal dihadapi oleh pelamar, baik mereka yang berstatus TMS maupun memenuhi syarat. Mencermati jadwal seleksi CPNS 2024 secara rinci membantu pelamar agar tidak melewatkan satu pun tahapan. Merujuk dari pengumuman yang sama, berikut rangkuman jadwal dan tahapan setelah masa sanggah seleksi CPNS 2024:

  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025

Kisi-kisi SKD CPNS 2024

Bagi pelamar berstatus TMS yang akhirnya dinyatakan lolos seleksi administrasi beserta pelamar yang memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan SKD, perlu untuk mempersiapkan diri dari sekarang. Hal ini mengingat pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai dalam waktu dekat yaitu tanggal mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan untuk menghadapi SKD CPNS 2024 adalah dengan mencermati kisi-kisi materi yang akan keluar dalam tes tersebut. Mengenai materi yang akan muncul di dalam SKD CPNS 2024, telah tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKD CPNS 2024 akan melibatkan serangkaian tes yang berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ada berbagai materi yang dapat dijumpai oleh pelamar saat mengerjakan tiga tes tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut kisi-kisi SKD CPNS 2024.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

a. Nasionalisme: perwujudan kepentingan nasional, baik yang berkaitan dengan cita-cita maupun tujuan bangsa dalam mempertahankan identitas nasional.
b. Integritas: sikap jujur, tangguh, komitmen, hingga konsisten dalam mencapai tujuan nasional.
c. Bela negara: keaktifan dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
d. Pilar negara: pembentukan karakter yang positif dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
e. Bahasa negara: penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang mampu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

a. Kemampuan verbal: analogi yang melibatkan penalaran, silogisme yang menarik kesimpulan dari dua pernyataan, dan analitis yang melibatkan penarikan kesimpulan.
b. Kemampuan numerik: kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, hingga soal cerita.
c. Kemampuan figural: analogi yang ikut melibatkan penalaran, ketidaksamaan untuk melihat perbedaan gambar, dan serial tentang pola hubungan gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

a. Pelayanan publik: perilaku bekerja yang berorientasi pada kepuasan orang lain.
b. Jejaring kerja: berkaitan dengan menciptakan hubungan dan kolaborasi dengan orang lain.
c. Sosial budaya: kemampuan beradaptasi dalam perbedaan yang ditemui di tengah-tengah masyarakat.
d. Teknologi informasi dan komunikasi: pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk menunjang kinerja.
e. Profesionalisme: pelaksanaan tugas dan fungsi yang sesuai dengan jabatan.
f. Antiradikalisme: pengetahuan mengenai anti radikalisme yang muncul di berbagai situasi.

Sementara itu, jumlah soal harus dikerjakan oleh pelamar saat mengerjakan tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal dengan durasi waktu yang disediakan sebesar 130 menit. Adapun rincian jumlah soal SKD pada masing-masing tes adalah TWK sebanyak 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 butir.

Merujuk dari peraturan yang sama, dijelaskan juga ambang batas atau passing grade nilai yang harus dipenuhi oleh pelamar agar dapat masuk dalam perankingan SKD. Dijelaskan bahwa passing grade untuk TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166. Kemudian diatur juga secara resmi mengenai pembobotan nilai untuk masing-masing tes.

Pada tes TIU dan TWK bobok jawaban benar untuk tiap butir soal bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Lain halnya dengan TKP yang memiliki bobot nilai tersendiri untuk tiap jawabannya dengan nilai paling rendah 0 dan paling tinggi 5.

Demikian tadi rangkuman informasi mengenai masa sanggah CPNS 2024 lengkap dengan hal yang harus dilakukan setelah masa sanggah berakhir. Semoga informasi ini membantu.




(par/ahr)


Hide Ads