Daftar Formasi CPNS Kemendag 2024, Ini Posisi, Syarat, dan Rentang Gajinya

Daftar Formasi CPNS Kemendag 2024, Ini Posisi, Syarat, dan Rentang Gajinya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 21 Agu 2024 09:03 WIB
Gedung Kementrian Perdagangan (Kemendag)
Potret Gedung Kemendag Foto: Ari Saputra
Solo -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi instansi selanjutnya yang secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi mereka dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Temukan daftar formasi CPNS Kemendag 2024 lengkap dengan informasi penting lainnya melalui paparan berikut.

Mengutip dari laman resmi Kemendag RI, informasi seputar rekrutmen CPNS 2024 telah disampaikan dalam Pengumuman Nomor KP.01/01/REK-CASN/PENG/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. Melalui pengumuman tersebut calon pelamar dapat mengetahui informasi lengkap seputar pengadaan CPNS 2024 di lingkungan Kemendag RI.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Nantinya proses pendaftaran dijadwalkan akan berakhir di hari Jumat, 6 September 2024. Hal inilah yang membuat tidak sedikit masyarakat yang secara aktif mencari informasi seputar pendaftaran CPNS 2024. Tidak terkecuali kebutuhan formasi CPNS 2024 di lingkungan Kemendag RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui daftar formasi CPNS Kemendag 2024 lengkap dengan posisi, syarat, hingga rentang gajinya, berikut uraian informasinya.

Daftar Formasi CPNS Kemendag 2024

Merujuk dari pengumuman yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat diketahui bahwa Kemendag RI membuka sejumlah formasi yang diperuntukkan bagi berbagai kualifikasi pendidikan. Berikut rincian daftar formasi CPNS Kemendag 2024:

ADVERTISEMENT
  1. Apoteker (Ahli Pertama): 1 formasi
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan (Terampil): 1 formasi
  3. Analisis Hukum (Ahli Pertama): 1 formasi
  4. Analisis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Ahli Pertama): 22 formasi
  5. Analisis Kebijakan (Ahli Pertama): 19 formasi
  6. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN (Ahli Pertama): 28 formasi
  7. Analisis Perdagangan (Ahli Pertama): 57 formasi
  8. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur (Ahli Pertama): 3 formasi
  9. Arsiparis (Terampil): 1 formasi
  10. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur (Ahli Pertama): 6 formasi
  11. Asisten Statistisi (Terampil): 2 formasi
  12. Auditor (Ahli Pertama): 10 formasi
  13. Dosen Asisten Ahli: 9 formasi
  14. Negosiator Perdagangan (Ahli Pertama): 8 formasi
  15. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Ahli Pertama): 3 formasi
  16. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan: 6 formasi
  17. Penata Laksana Barang (Terampil): 5 formasi
  18. Pengelola Keprotokolan: 2 formasi
  19. Pengembang Teknologi Pembelajaran (Ahli Pertama): 3 formasi
  20. Penjamin Mutu Produk (Ahli Pertama): 6 formasi
  21. Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Ahli Pertama): 6 formasi
  22. Perencana (Ahli Pertama): 11 formasi
  23. Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama): 2 formasi
  24. Pranata Keuangan APBN (Terampil): 48 formasi
  25. Pranata Komputer (Ahli Pertama): 9 formasi
  26. Pranata Laboratorium Kemetrologian (Ahli Pertama): 2 formasi
  27. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Terampil): 16 formasi
  28. Pustakawan (Ahli Pertama): 2 formasi
  29. Statistisi (Ahli Pertama): 8 formasi
  30. Widyaiswara (Ahli Pertama): 2 formasi

Posisi CPNS Kemendag 2024

Setelah mengetahui daftar formasi CPNS Kemendag 2024, calon pelamar juga perlu untuk memahami posisi serta tugas jabatan yang dibutuhkan di lingkungan Kemendag RI. Masih merujuk dari pengumuman yang sama, berikut rincian posisi CPNS Kemendag 2024:

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

2. Ahli Pertama - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan.

3. Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

4. Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran dan analisis laporan keuangan instansi.

5. Ahli Pertama - Analis Perdagangan

Melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan non perizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

6. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Ahli Pertama - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

8. Asisten Ahli - Dosen

Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi.

9. Ahli Pertama - Auditor

Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan.

10. Ahli Pertama - Negosiator Perdagangan

Melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

11. Ahli Pertama - Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.

12. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran

Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

13. Ahli Pertama - Penjamin Mutu Produk

Melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

14. Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan

Menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.

15. Ahli Pertama - Perencana

Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada Instansi Pemerintahan secara terstruktur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

16. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

17. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

18. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kemetrologian

Melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.

19. Ahli Pertama - Pustakawan

Melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

20. Ahli Pertama - Statistisi

Melakukan kegiatan statistik.

21. Ahli Pertama - Widyaiswara

Melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

22. Terampil - Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

23. Terampil - Asisten Statistisi

Melakukan kegiatan statistik.

24. Terampil - Penata Laksana Barang

Melaksanakan kegiatan pengelolaan BMN/D.

25. Terampil - Pranata Keuangan APBN

Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN, meliputi:

  • Perikatan dan penyelesaian tagihan
  • Pelaksanaan perintah pembayaran
  • Kebendaharaan
  • Pengelolaan administrasi belanja pegawai
  • Penyiapan analisis laporan keuangan instansi

26. Terampil - Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

27. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

28. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

29. Pengelola Keprotokolan

Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah.

Syarat CPNS Kemendag 2024

Lantas apa saja yang perlu persiapkan oleh calon pelamar untuk mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS Kemendag 2024? Terdapat syarat-syarat yang perlu dicermati oleh calon pelamar untuk mengikuti pengadaan CPNS di lingkungan Kemendag RI. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut syarat umum CPNS Kemendag 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, selain itu pelamar juga wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tida koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri dan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
  10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi Unggul atau serendah-rendahnya A pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  12. Pelamar yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau setingkat Pimpinan Kementerian/Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Rentang Gaji CPNS Kemendag 2024

Melalui pengumuman yang sama, calon pelamar juga dapat mengetahui rentang gaji CPNS Kemendag 2024 yang didasarkan pada masing-masing tugas jabatan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan APBN: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Analis Perdagangan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Asisten Ahli - Dosen: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Auditor: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Negosiator Perdagangan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Penjamin Mutu Produk: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Perencana: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kemetrologian: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Statistisi: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 7.880.850 sampai Rp 8.380.850
  • Terampil - Arsiparis: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Terampil - Asisten Statistisi: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Terampil - Penata Laksana Barang: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Terampil - Pranata Keuangan APBN: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.996.300 sampai Rp 7.296.300
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: Rp 6.269.200 sampai Rp 6.909.200
  • Pengelola Keprotokolan: Rp 6.269.200 sampai Rp 6.909.200

Itulah tadi daftar formasi CPNS Kemendag 2024 lengkap dengan posisi, syarat, hingga rentang gajinya. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads