Rincian Formasi CPNS 2024 KPU RI: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Penempatan

Rincian Formasi CPNS 2024 KPU RI: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Penempatan

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 19 Agu 2024 15:29 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi gedung KPU RI Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun anggaran 2024. Berikut rincian formasi CPNS 2024 KPU RI beserta syarat, perkiraan gaji, hingga lokasi penempatannya.

Terkait dengan informasi seputar CPNS 2024 KPU RI telah disampaikan dalam Pengumuman Nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan dalam laman resmi KPU RI pada (19/8/2024). Melalui pengumuman tersebut, masyarakat sekaligus calon pelamar dapat mengetahui informasi lengkap yang berkaitan dengan pengadaan CPNS 2024 di lingkungan RI.

Nah, bagi detikers yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 KPU RI, berikut akan dipaparkan secara lengkap mengenai rincian formasi, syarat, hingga perkiraan gajinya. Simak baik-baik informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian Formasi CPNS 2024 KPU RI

Mengacu pada pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa di tahun 2024 ini KPU RI membuka formasi CPNS sebanyak 3.278. Formasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Adapun kebutuhan khusus di antaranya putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, putra dan putri Papua, hingga putra dan putri Kalimantan.

Nantinya formasi CPNS tersebut akan dialokasikan di sejumlah unit kerja. Setidaknya ada tiga unit kerja yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut. Berikut rincian unit kerja yang dimaksud:

ADVERTISEMENT
  1. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
  2. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh
  3. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota

Sementara itu, terdapat lima deskripsi tugas jabatan CPNS 2024 KPU RI yang dipaparkan di dalam pengumuman tersebut. Berikut rincian tugas jabatan dalam pengadaan CPNS 2024 di lingkungan KPU RI:

  1. Penyusunan Materi Hukum dan Perundang-Undangan
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  3. Ahli Pertama-Penata Kelola Pemilihan Umum
  4. Ahli Pertama-Pranata Komputer
  5. Terampil-Arsiparis
  6. Pengelola Layanan Kesehatan

Lokasi Penempatan CPNS 2024 KPU RI

Tidak hanya ditempatkan di wilayah pusat, formasi-formasi tersebut juga akan diperuntukkan di berbagai unit kerja KPU RI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai acuan bagi calon pelamar, berikut rincian lokasi penempatan CPNS 2024 KPU RI:

  1. Sekretariat Jenderal KPU: Biro/Pusat/Inspektorat Utama pada Sekretariat Jenderal KPU
  2. Zona Aceh: Sekretariat KIP Aceh atau Sekretariat KIP Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh
  3. Zona Bali: Sekretariat KPU Provinsi Bali atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Bali
  4. Zona Banten: Sekretariat KPU Provinsi Banten atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Banten
  5. Zona Bengkulu: Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu
  6. Zona Yogyakarta: Sekretariat KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  7. Zona Jakarta: Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi DKI Jakarta
  8. Zona Gorontalo: Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Gorontalo
  9. Zona Jambi: Sekretariat KPU Provinsi Jambi atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jambi
  10. Zona Jawa Barat: Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat
  11. Zona Jawa Tengah: Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Tengah
  12. Zona Jawa Timur: Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Timur
  13. Zona Kalimantan Barat: Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Barat
  14. Zona Kalimantan Selatan: Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Selatan atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan
  15. Zona Kalimantan Tengah: Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Tengah
  16. Zona Kalimantan Timur: Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Timur
  17. Zona Kalimantan Utara: Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Utara
  18. Zona Kepulauan Bangka Belitung: Sekretariat KPU Provinsi Bangka Belitung atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Bangka Belitung
  19. Zona Kepulauan Riau: Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Kepulauan Riau
  20. Zona Lampung: Sekretariat KPU Provinsi Lampung atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung
  21. Zona Maluku: Sekretariat KPU Provinsi Maluku atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Maluku
  22. Zona Maluku Utara: Sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Maluku Utara
  23. Zona Nusa Tenggara Barat: Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat
  24. Zona Nusa Tenggara Timur: Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
  25. Zona Papua: Sekretariat KPU Provinsi Papua atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua
  26. Zona Papua Barat: Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua Barat
  27. Zona Papua Barat Daya: Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua Barat Daya
  28. Zona Papua Pegunungan: Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua Pegunungan
  29. Zona Papua Selatan: Sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua Selatan
  30. Zona Papua Tengah: Sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua Tengah
  31. Zona Riau: Sekretariat KPU Provinsi Riau atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Riau
  32. Zona Sulawesi Barat: Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Barat
  33. Zona Sulawesi Selatan: Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Selatan
  34. Zona Sulawesi Tengah: Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Tengah
  35. Zona Sulawesi Tenggara: Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Tenggara
  36. Zona Sulawesi Utara: Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Utara
  37. Zona Sumatera Barat: Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Barat
  38. Zona Sumatera Selatan: Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Selatan
  39. Zona Sumatera Utara: Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Utara

Syarat Daftar CPNS 2024 KPU RI

Setelah mengetahui rincian formasi hingga unit kerjanya, terdapat informasi mengenai syarat-syarat yang tak kalah penting untuk diketahui. Hal ini juga telah diumumkan secara resmi di dalam pengumuman tersebut. Adapun syarat CPNS 2024 KPU RI secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang ditanyakan terlarang oleh Pemerintah.
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri.
    b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
    - Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    - Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
  12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Perkiraan Gaji CPNS 2024 KPU RI

Melalui pengumuman yang sama, calon pelamar juga dapat mengetahui perkiraan gaji CPNS 2024 KPU RI yang didasarkan pada masing-masing tugas jabatan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Materi Hukum dan Perundang-Undangan: Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000
  3. Ahli Pertama-Penata Kelola Pemilihan Umum: Rp6.000.000 sampai Rp7.500.000
  4. Ahli Pertama-Pranata Komputer: Rp6.000.000 sampai Rp7.500.000
  5. Terampil-Arsiparis: Rp5.000.000 sampai Rp6.500.000
  6. Pengelola Layanan Kesehatan: Rp5.000.000 sampai Rp6.000.000

Sebagai cara agar memudahkan detikers dalam mengecek detail pengadaan CPNS 2024 KPU RI, berikut link pengumuman seleksi CPNS 2024 KPU RI lengkap dengan contoh dokumen surat pernyataan, surat lamaran, hingga rincian formasi berdasarkan unit kerja.

  1. Link Pengumuman CPNS 2024 KPU RI
  2. Link Formasi dan Unit Kerja CPNS 2024 KPU RI
  3. Link Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 KPU RI
  4. Link Contoh Surat Pernyataan CPNS 2024 KPU RI

Nah, itulah tadi rangkuman mengenai rincian formasi CPNS 2024 KPU RI beserta dengan syarat, perkiraan gaji, hingga link yang dapat diakses oleh calon pelamar. Semoga informasi ini membantu.




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads