Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya menawarkan peluang untuk mengabdi kepada negara, tetapi memiliki status dan hak yang berbeda. Lantas, apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2024?
Sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi, pemerintah Indonesia telah membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama bagi PPPK yang sudah terlebih dahulu mengabdi.
Mereka yang telah merasakan menjadi PPPK seringkali memiliki keinginan untuk mendapatkan status PNS yang lebih stabil. Hal ini wajar mengingat adanya perbedaan signifikan antara status PPPK dan PNS, baik dari segi hak, kewajiban, maupun masa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024?
Dikutip dari laman resmi PANRB, terdapat perubahan pada kebijakan PNS tahun ini, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertarik menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS.
Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, syarat yang berlaku sama seperti pelamar lain. Persyaratan tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan berikut ini detailnya:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Apakah detikers berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024? Jika ya, sebaiknya jangan sampai melewatkan jadwalnya. Berikut ini adalah jadwal seleksi CPNS 2024 berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 sampai dengan 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 sampai dengan 28 September 2024
- Masa sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024
- Jawab sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 sampai dengan 8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 sampai dengan 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 sampai dengan 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 sampai dengan 22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 sampai dengan 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 sampai dengan 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 sampai dengan 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 sampai dengan 20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5 sampai dengan 12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025
Demikian penjelasan mengenai aturan bahwa PPPK boleh mendaftar CPNS lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)