Tata Cara Cek Status DTKS untuk Dapat Bansos, Daftar KIP, KIS, dan Prakerja

Tata Cara Cek Status DTKS untuk Dapat Bansos, Daftar KIP, KIS, dan Prakerja

Nur Umar Akashi - detikJateng
Minggu, 30 Jun 2024 13:35 WIB
Kepanjangan DTKS: Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar DTKS
Ilustrasi DTKS Kemensos RI Foto: kemensos.go.id
Solo -

Terdaftar dalam DTKS adalah syarat seseorang bisa mendapat bantuan sosial (bansos). Selain itu, DTKS juga dijadikan dasar untuk mendaftar program lainnya seperti KIP, KIS, dan Prakerja. Lalu, bagaimana tata cara cek status DTKS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan data induk berisikan informasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dalam pasal 3 ayat (2) Permensos 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwasanya kriteria masyarakat yang bisa masuk dalam DTKS adalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan-eksploitasi-diskriminasi, dan/atau kriteria lainnya yang telah ditetapkan menteri sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penting bagi setiap warga negara untuk mengecek status DTKS. Tujuannya adalah untuk tahu apakah kita termasuk warga yang berhak menerima manfaat program-program tertentu atau tidak. Berikut ini tata cara ceknya yang telah detikJateng siapkan!

Tata Cara Cek Status DTKS

Dirangkum dari laman Portal Informasi Indonesia, ini langkah-langkah untuk mengecek status DTKS:

ADVERTISEMENT
  1. Kunjungi laman cek bansos kemensos via tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang sesuai dengan tempat tinggal PM (Penerima Manfaat).
  3. Tulis nama PM sesuai yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. Isi 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Perhatikan besar kecil hurufnya agar tidak salah. Bila kode tidak jelas, tekan tombol refresh untuk mendapat kode baru.
  5. Tekan "CARI DATA".
  6. Tunggu sistem melakukan pencarian data selama beberapa saat.
  7. Jika detikers belum terdaftar, akan muncul pop-up bertuliskan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
  8. Jika sudah terdaftar, akan terpampang informasi sesuai nama PM.

Cara Daftar DTKS

Warga negara yang merasa memenuhi kriteria DTKS, tetapi belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Adapun pendaftarannya dapat dilakukan secara offline/luring maupun online/daring. Di bawah ini tata cara ringkasnya:

A. Pendaftaran DTKS secara Offline

Bila ingin mendaftar secara offline, ini adalah tahapan-tahapan yang perlu dilalui:

  1. Persiapkan dokumen yang dipersyaratkan berupa KTP dan KK (Kartu Keluarga).
  2. Daftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  3. Usai mendaftar, desa/kelurahan akan menyelenggarakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS.
  4. Hasil musyawarah bisa dilihat dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga berdasar keterangan di berita acara.
  6. Data yang telah terverifikasi dan tervalidasi akan diinput dalam SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) oleh operator desa/kecamatan.
  7. Dinas sosial akan memroses data di SIKS untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi data yang telah sah kepada gubernur.
  9. Sama seperti bupati/wali kota, gubernur akan meneruskan kepada menteri sosial.

B. Pendaftaran DKTS secara Online

Untuk bisa mendaftarkan diri dalam DTKS via online, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos via Play Store.
  2. Buka aplikasi, kemudian tekan "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi.
  3. Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto detikers dengan kondisi memegang KTP.
  5. Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email dari Kemensos.
  6. Lakukan verifikasi dari email yang dikirim Kemensos.
  7. Buka kembali aplikasi, lalu klik "Daftar Usulan".
  8. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin detikers ajukan.
  10. Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang detikers ajukan.

Demikian tata cara cek status DTKS yang digunakan untuk mendapat bansos atau mendaftar beberapa program lainnya. Semoga penjelasannya bermanfaat!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads