Info Lur! Ada Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jateng

Info Lur! Ada Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 17 Mei 2024 19:49 WIB
Bapenda Jateng, Polda Jateng, dan Jasa Raharja Jateng menggelar sosialisasi relaksasi pajak kendaraan.
Bapenda Jateng, Polda Jateng, dan Jasa Raharja Jateng menggelar sosialisasi relaksasi pajak kendaraan. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,2 triliun. Empat program relaksasi pajak kendaraan bermotor pun diberlakukan, termasuk diskon untuk denda pajak.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso saat acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng. Dia menjelaskan pajak yang menunggak atau piutang mencapai Rp 2,2 triliun.

"Tunggakan, catatan setelah audit BPK sekitar Rp 2,2 T. Harapan kami yang nunggak atau istilah kami piutang bisa diselesaikan oleh masyarakat," kata Nadi di kantornya, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan untuk target tahun ini ada Rp 6,5 triliun untuk kendaraan bermotor dan hingga saat ini terealisasi Rp 1,9 triliun. Sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ditarget Rp 3,28 triliun dan sudah terealisasi Rp 1,16 triliun.

"Dari Rp 6,5 T sampai kemarin sudah Rp 1,9 untuk pajak motor atau 29 persen BBNKB target Rp 3,28 T terealisasi Rp 1,16 T atau 35,7 persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ada empat program yang disosialisasikan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan. Pertama, membebaskan BBNKB kedua dalam dan luar provinsi. Program kedua yakni pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.

Kemudian intensif bagi yang rajin membayar pajak ada diskon 5 dan 2,5 persen untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat ke atas dapat 5 persen. Kemudian ada diskon untuk denda tunggakan.

"Intensif bagi yang rajin diberikan diskon. Keempat keringanan dispensasi tunggakan. Mulai 50 sampai 10 persen terhadap denda pokoknya," jelasnya.

Tiga program pertama digelar mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Kemudian program terakhir yaitu diskon denda berlaku 20 Mei hingga 20 Agustus. Untuk denda pajak tersebut berlaku untukmu keterlambatan mulai 2019 hingga 2023.

"Tunggakannya mulai tahun 2019 kemudian 2020, 2021, 2022, dan 2023," tegas Nadi.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads