Bea cukai adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat umum, instansi ini mungkin identik dengan pemeriksaan barang bawaan di bandara atau pelabuhan. Namun, apa itu bea cukai sebenarnya?
Bea cukai terdapat di pelabuhan atau bandara yang menjadi garda terdepan untuk melakukan pemeriksaan barang yang masuk dan keluar. Selain itu, fungsinya ternyata jauh lebih luas dari yang kita kira.
Penasaran apa itu bea cukai? Sebaiknya jangan lewatkan penjelasan lengkap tentang pengertian hingga contohnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Bea Cukai
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Masih berdasarkan UU yang sama, bea terbagi menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk didefinisikan sebagai pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Semenatra itu, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, cukai merupakan bentuk pungutan yang dikenakan oleh negara terhadap barang-barang tertentu sesuai dengan sifat atau karakteristik berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya bisa mengakibatkan efek negatif bagi lingkungan hidup atau masyarakat.
- Pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Fungsi Bea Cukai
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu Learning Center, berikut adalah beberapa fungsi bea cukai.
- Merumuskan kebijakan terkait penegakan hukum, pelayanan, dan pengawasan serta meningkatkan pendapatan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan peningkatan pendapatan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan peningkatan pendapatan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan peningkatan pendapatan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan peningkatan pendapatan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai.
- Menangani administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Tugas Bea Cukai
Terdapat dua poin utama untuk tugas bea dan cukai, yaitu:
- Menteri Keuangan memiliki wewenang atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta peningkatan penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Bea Cukai
Berikut ini adalah contoh perhitungan bea masuk yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai Tanjung Emas.
Barang kiriman pos dari Jepang berupa 2 buah tas perempuan yang terbuat dari kulit samak dengan harga 250 USD per tas (FOB = 500 USD).
- Pembebasan FOB sebesar 50 USD diberikan, sehingga perhitungan BM dan PDRI FOB menjadi 450 USD.
- Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90 dengan tarif BM sebesar 10%.
- Freight = 10% x FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia = 10% x 450 USD = 45 USD.
- Insurance = 0,5% x nilai Cost and Freight (CFR) = 0,5% x (450 + 45) = 2,475 USD.
- Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM = (450 + 2,475 + 45) x 13.658 = Rp 6.794.513,55.
- Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas) = Rp 680.000.
- PPN = 10% x (Nilai Pabean + BM) = Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas) = Rp 748.000.
- PPnBM = 0% x Nilai Impor = Rp 0.
- PPh non-API = 7,5% x (Nilai Pabean + BM) = Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas) = Rp 561.000.
Jadi, total pungutan yang harus dibayar adalah BM + PPN + PPnBM + PPh = Rp 680.000 + Rp 748.000 + Rp 0 + Rp 561.000 = Rp 1.989.000.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian bea cukai, lengkap dengan fungsi, tugas, dan contohnya. Semoga bermanfaat!
(par/cln)