Ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat? Pastikan paspor kamu masih berlaku ya! Jika masa berlaku paspor sudah habis atau hampir habis, jangan panik. Cara perpanjang paspor 2024 kini semakin mudah dan praktis.
Kita bisa memperpanjang paspor secara online maupun offline. Prosesnya sangat mudah jika seluruh persyaratannya sudah terpenuhi.
Ingin tahu bagaimana cara perpanjang paspor 2024? Simak informasi lengkap yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjang Paspor 2024
Syarat perpanjang paspor untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Paspor lama.
Sementara itu, untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, persyaratannya adalah:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan penting: Informasi mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen surat baptis. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Perpanjang Paspor 2024
Untuk memperpanjang paspor pada tahun 2024, kita dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play. Alternatifnya, kita juga dapat melakukan permohonan secara manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi data yang diperlukan di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta.
- Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan yang dilampirkan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan kita dinyatakan lengkap.
- Jika terdapat kekurangan atau dokumen persyaratan belum lengkap, kita akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dalam hal ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar dan efisien.
Biaya Perpanjang Paspor 2024
Berikut ini adalah biaya yang perlu kita persiapkan untuk memperpanjang paspor di tahun 2024.
- Paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik dengan 48 halaman: Rp 650.000
Catatan: Layanan percepatan perpanjang paspor (selesai pada hari yang sama) tersedia dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, namun biaya ini tidak termasuk dalam biaya perpanjang paspor.
Demikian penjelasan tentang cara perpanjang paspor 2024. Semoga bermanfaat!
(par/dil)