Tiga perusahaan di Boyolali mengajukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil. Para buruh akan mendapatkan THR secara bertahap dari 4 bulan hingga 6 bulan.
"Sementara ini ada yang dicicil, kita temukan ada yang dicicil (pembayaran THR kepada para karyawannya)," ungkap Kabid Hubungan Industrial, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker), Agus Thoriq, pada Senin (1/4/2024).
Menurut dia, hingga saat ini ditemukan ada tiga perusahaan yang mengajukan pembayaran THR dengan cara dicicil. Diketahui, ketiga perusahaan tersebut yakni PT JJ, PT SW, dan PT Pr.
Ketiga perusahaan tersebut menyertakan alasan, yakni kondisi keuangan yang sedang tidak bagus.
"Yang pertama itu (PT) JJ, tapi memang dia sudah disertai bukti audit keuangan eksternal bahwa dia memang mengalami pailit," ungkap Agus.
Selain itu, lanjut dia, juga disertakan bukti penundaan pembayaran utang dari Pengadilan Niaga. Serta kesepakatan antara semua karyawan dan pihak pabrik.
"Sudah dibuktikan, disertai tandatangan semua karyawan," jelasnya.
Menurut dia, PT JJ mengajukan pembayaran THR secara dicicil sebanyak 6 kali selama 6 bulan. Sedangkan PT SW dan PT Pri mengajukan cicilan pembayaran THR 4 kali dalam 4 bulan.
"Nanti kita pantau pelaksanaannya gimana," tegas dia.
Agus menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan monitoring terkait pembayaran THR Idul Fitri 2024 ini. Pihaknya juga membuka Posko Pengaduan di kantor Dinkopnaker.
"Kita buka Posko Aduan THR sudah sejak beberapa hari lalu. Belum, sementara belum ada (pengaduan di Posko THR)," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, pihaknya akan berusaha mengawal proses pembayaran THR tersebut. Ketika nanti terjadi sesuatu yang bermasalah maka akan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, Dinkopnaker hanya bertugas sebagai mediator. Sehingga jika nanti ada masalah, pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan memberikan sanksi pada perusahaan.
Selain itu, Agus juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pembayaran THR ini.
(cln/ahr)