Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri menyiapkan posko aduan menjelang Lebaran 2024. Posko itu didirikan untuk menerima aduan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Wonogiri.
"THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Paling lambat tanggal 3 April. Sesuai dengan surat edaran menteri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri, Wiyanto, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan, pembayaran THR diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, dan SE dari Gubernur Jawa Tengah tentang pembayaran THR bagi karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada permasalahan pembayaran THR seperti telat atau jumlahnya tidak sesuai, bisa melapor ke posko aduan di kantor kami (Disnakerin Wonogiri)," ungkap dia.
Wiyanto menuturkan, aduan bisa disampaikan melalui media-media yang dimiliki Disnakerin Wonogiri. Di antaranya website, Instagram, Facebook dan nomor WhatsApp.
"Langsung ke kantor (Disnakerin) juga bisa," jelasnya.
Wiyanto menjelaskan, jika ada aduan pihaknya akan menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan. Disnakerin akan mengingatkan perusahaan itu mengenai aturan yang ada. Disnakerin Wonogiri selanjutnya berposisi sebagai mediator.
Jika perusahaan nekat tidak membayar seusai aturan, pihaknya akan meneruskan aduan ke pengawas di tingkat provinsi.
"Yang tidak patuh misalnya ada, tetap harus memberikan THR ke karyawan. Misalnya terlambat ada ketentuan sampai ada sanksi," kata Wiyanto.
Diketahui, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
(dil/aku)