Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK diperkirakan akan cair pada tanggal 30-31 Maret. Bahkan, THR untuk PNS tahun ini dipastikan cair penuh atau 100%.
Dilansir dari detikFinance, Rabu (6/3/2024), hal itu telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai mengdhadiri acara Mandiri Invesment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024). Pencairan penuh ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilakukan pemotongan di beberapa tahun sebelumnya.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR PNS Tahun Ini Cair 100%, Kapan Dapatnya? |
Perjalanan THR PNS beberapa tahun sebelumnya
- Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
- Tahun 2021, THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
- Tahun 2022 komponen THR yang diberikan sama seperti tahun 2021. Hanya saja, diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50%.
- Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per-bulan namun masih 50%.
Dengan adanya kepastian bahwa THR akan cair 100%, nantinya abdi negara tersebut akan mendapatkan sejumlah komponen pembayaran. Yakni berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Diperkirakan Cair 30-31 Maret
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR tahun ini akan dilaksanakan kurang lebih 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pihaknya akan terus melakukan update mengenai pencairan THR ini.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," paparnya.
Jika Hari Raya Idul Fitri 2024 diperkirakan jatuh pada tanggal 9-10 April 2024, maka pencairan THR kemungkinan bakal didapat pada 30-31 Maret. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan mengingat Kemenkeu belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Besaran Komponen Tunjangan PNS
Seperti diketahui besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku untuk semua PNS, dari seluruh Kementrian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dimana yang terendah yakni Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan yang tertinggi pada Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.
Kemudian, tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang dan lainnya.
Terakhir, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu Kementerian atau Lembaga lain.
Sebagai contoh tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai yang tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Kemudian dalam catatan detikcom, ada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka dapat telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terendah di lembaga ini adalah sebesar Rp 5.361.000 yakni bagi jabatan pelaksana. Sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 didapat oleh pejabat structural eselon I.
Artikel ini ditulis oleh Agus Riyanto, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(cln/ahr)