Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan edaran pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Surat sudah dibuat dan segera disosialisasikan.
"Sudah dibuat dan isinya mengacu edaran tahun lalu. Tinggal menunggu tanda tangan sekretaris daerah," jelas Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemkab Klaten, Sri Nugroho kepada detikJateng, Rabu (13/3/2024) siang.
Dijelaskan Sri Nugroho, tempat hiburan sampai rumah makan tetap diizinkan buka usaha dengan ketentuan di surat edaran. Surat edaran tersebut dibuat di tingkat kabupaten karena dari provinsi tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau SE dari provinsi tidak ada dan diserahkan ke wilayah masing-masing. Untuk itu kami imbau semua pihak memahami dan menaati," imbuh Nugroho.
Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan membenarkan ucapan Sri dengan menyatakan surat sudah dibuat. Besok pagi segera diedarkan.
"Sudah dibuat Disbudporapar, besok pagi beredar dan tadi sudah saya konfirmasi. Kaitan ketentuan jam buka tutup kafe, karaoke, dan panti pijat kewenangan di Disbudporapar," jelasnya kepada detikJateng.
Berikut ini isi edaran untuk tempat hiburan sampai rumah makan di Klaten:
1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
2. Selama bulan Ramadan untuk karaoke, bar, kelab malam/pub, permainan bilyar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d pukul 23.00 WIB.
3. Selama bulan Ramadan untuk SPA, panti pijat diperbolehkan buka dari pukul 09.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
4. Selama bulan Ramadan, karaoke, cafe, permainan bilyar serta restoran/ rumah makan/ warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
5. Kepada pengusaha restoran/ rumah makan/ warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
(apu/ahr)