Terhitung hari pertama puasa Ramadan, Selasa (12/3/2024), jam operasional TVJ dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, pada hari biasa jam operasional pagi mulai 04.00 sampai 16.00 WIB.
Kemudian jam operasional sore mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Tetapi, selama puasa Ramadan para pedagang bersepakat berjualannya digilir dua hari sekali pada sore hari saja.
"Persiapan mulai jam 3 sore sampai selesai. Penjualan dibagi dua sif pagi dua hari, nanti gantian sif malam dua hari. Ini sesuai kesepakatan yang berlaku mulai hari ini, selama puasa," kata Agung P, salah satu pengurus TVJ saat dihubungi wartawan, Selasa (12/3/2024).
Nantinya setelah Lebaran, kata dia, jam operasional pedagang kembali seperti semula. Pedagang yang berjualan di TVJ ada sekitar 140 orang yang dibagi dalam dua sif, termasuk angkringan juga.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang Magelang, Syaifullah mengatakan, setelah rapat internal di antara pedagang TVJ bersepakat berjualan dua hari sekali. Mereka berjualan untuk sif siang.
"Ada sif siang dan malam jumlahnya ada 120 pedagang. Jualan dibagi dua, mereka memilih dua hari sekali," kata Syaiful.
"Setelah rapat internal banyak yang menginginkan jualan dua hari sekali. Ini seperti tahun lalu," ujarnya.
Pantauan detikJateng, suasana di pusat kuliner TVJ tampak lengang. Meja-meja masih tertata dengan rapi dan kursi ditata terbalik di atasnya.
Jika pada hari biasanya, pukul 10.51 WIB pusat kuliner ini sudah terlihat ramai. Namun hari ini tampak lengang.
Hal ini terjadi perubahan jam operasional selama puasa Ramadan. Di mana yang biasanya pedagang berjualan dua sif pagi dan sore hari.
Selain itu, Pemkab Magelang juga mengeluarkan aturan jam operasional untuk Karaoke dan Spa selama Ramadan. Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab usaha pariwisata hiburan khususnya karaoke, Spa dan sejenisnya agar tutup selama tiga hari awal Ramadan.
Lewat akun Instagram @officialwisatamagelang disebutkan surat edaran jam operasional usaha pariwisata di Kabupaten Magelang pada bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024.
"Tiga hari awal Ramadan untuk karaoke, Spa dan sejenisnya agar tutup," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Mulyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/3).
Pihaknya berharap dengan adanya SE ini bertujuan agar tidak mengganggu di bulan Suci Ramadan 1445 H.
"Setelah tiga hari, usaha pariwisata sudah boleh buka dengan jam buka mulai 18.00 - 24.00 WIB," katanya.
Begini Aturan Jam Operasional Karaoke dan Spa di Magelang
- Setiap usaha pariwisata menerapkan Sapta Pesona dan CHSE pada usaha pariwisata (termasuk pusat kuliner, pusat oleh-oleh, rest area).
- Penyelenggaraan usaha pariwisata hiburan khususnya Karaoke, Spa dan sejenisnya agar tutup selama tiga hari di awal Ramadhan.
- Jam operasional untuk tempat usaha pariwisata seperti Karaoke, Spa dan sejenisnya buka pukul 18.00-24.00 WIB.
- Rumah makan/restoran yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
- Penyelenggaraan usaha pariwisata yang menyelenggarakan live music agar memulai kegiatan setelah pukul 21.00 WIB,
- Setiap penyelenggara usaha pariwisata dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
- Setiap karyawan/karyawati agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung untuk menjaga kesopanan.
- Pengelola daya tarik wisata agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap sarana dan prasarana vital di daya tarik wisata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan berisiko tinggi bagi wisatawan (wisata tirta, kegiatan rafting, pendakian gunung, dll) dengan melakukan pengecekan terhadap kelaikan alat, ketersediaan petugas serta SOP penanggulangan kecelakaan DTW yang dikelola.
- Pengelola daya tarik wisata, melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan (parkir liar, pak ogah, premanisme pedagang asongan) bersama pokdarwis dari aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
- Pengelola daya tarik wisata, restoran/rumah makan dan usaha pariwisata lainnya agar memasang/mencantumkan daftar harga.
- Pengelola parkir pada daya tarik wisata agar menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.
- Tiap-tiap daya tarik wisata wajib menyediakan call center, nomor-nomor darurat dan layanan aduan yang bisa diakses oleh wisatawan.
(apl/ahr)