Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Berikut Rinciannya

Nasional

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Berikut Rinciannya

Eva Safitri - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 09:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pemantauan harga sembako di Pasar Blabak, Kabupaten Magelang, Senin (29/1/2024). Jokowi juga bagikan kaus dan amplop.
Presiden Jokowi. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk kenaikan tukin tersebut terbagi dalam beberapa kelas simak besarannya.

Mengutip detikNews, dilihat detikcom, Selasa (13/2/2024), aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pertimbangan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

Disebutkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

ADVERTISEMENT

Disebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berikut rincian lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Simak Video 'KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads