Ada kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan daftar terbaru gaji keduanya.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, penetapan kenaikan gaji PNS tersebut dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun PP tersebut telah diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikFinance, daftar kenaikan gaji ASN tersebut merupakan gaji terbaru yang naik sebesar 8% dan berlaku mulai Januari 2024. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut berlaku untuk golongan I-IV.
Untuk lebih detailnya, berikut ini daftar gaji terbaru PNS dan PPPK 2024.
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Selain PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan. Adapun kenaikan gaji PPPK ini berlaku mulai dari golongan I-XVII.
Dikutip dari laman resmi BPK, peraturan mengenai kenaikan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024.
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000
Link Download PP Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024
Bagi ASN yang membutuhkan informasi detail kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 dapat mengunduh file PDF melalui laman berikut ini:
Demikian informasi lengkap besaran nominal kenaikan haji PNS dan PPPK 2024 lengkap dengan link download PP format PDF-nya.
(par/rih)