Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Siapkan Uji Materi ke MK

Nasional

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Siapkan Uji Materi ke MK

Retno Ayuningrum - detikJateng
Rabu, 17 Jan 2024 20:59 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)
Solo -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut tidak ada alasan untuk menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75%. Dia meminta agar kenaikan pajak itu ditunda.

Selama ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri hiburan. Luhut menyebut tidak ada urgensi untuk menaikkan pajak itu.

Apalagi, banyak pedagang kecil yang akan ikut terdampak dengan kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut dilansir detikFinance, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengaku sudah berbicara dengan sejumlah instansi terkait. Dia menyebut kebijakan itu perlu dievaluasi.

ADVERTISEMENT

Salah satu alasannya, undang-undang yang terkait dengan pajak hiburan itu bukan dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR RI. Karena itu pihaknya bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," lanjutnya.




(ahr/apu)


Hide Ads