Aturan Pembeli Harus Pakai KTP, Pangkalan Elpiji Solo Sambat ke Disdag

Aturan Pembeli Harus Pakai KTP, Pangkalan Elpiji Solo Sambat ke Disdag

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 09 Jan 2024 17:56 WIB
Pemilik pangkalan elpiji Solo temui Dinas Perdagangan keluhkan penggunaan KTP, Selasa (9/1/2024).
Pemilik pangkalan elpiji Solo temui Dinas Perdagangan keluhkan penggunaan KTP, Selasa (9/1/2024).Foto: Tara Wahyu/detikJateng8
Solo -

Sejumlah pemilik pangkalan elpiji menemui Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo. Kedatangan mereka mengeluhkan aturan wajib daftar pembelian tabung elpiji khususnya 3 kilogram dengan KTP.

Salah satu pemilik pangkalan elpiji di Solo, Heru Purwanto, mengatakan pihaknya mengeluhkan pelaksanaan yang dinilai ribet. Salah satunya karena pemilik harus membuat laporan pembeli elpiji setiap harinya.

"Kalau berdasarkan regulasi tidak ada masalah, hanya pelaksanaan jadi ribet. Kami harus membuat laporan pembeli elpiji setiap harinya. Dalam laporan tersebut harus disertai dengan KTP pembeli dan mendaftarkannya ke aplikasi," katanya ditemui di kantor Dinas Perdagangan Kota Solo, Selasa (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak setiap hari pihaknya tidak bisa longgar dan mendata pembeli elpiji 3 kilogram. Apalagi, selama ini sistem pembelian elpiji 3 kilogram dari pangkalan ke agen bersifat beli putus.

"Jadi satu hari sebelum pengiriman kami harus bayar dulu. Sebetulnya itu kan selesai, tapi kami diberi beban untuk membuat laporan, persyaratan KTP harus dipakai, ini kan pakai HP, jadi kalau nggak punya harus beli, ini modal juga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Persoalan lain mengenai satu KTP hanya bisa beli satu tabung gas elpiji juga menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya mengenai aturan tersebut tidak dipahami sepenuhnya oleh masyarakat.

Karena pada kenyataanya pembeli bisa membeli di dua pangkalan yang berbeda. Sehingga, itu dinilai bisa menjadi masalah baru.

Untuk itu, dirinya meminta agar program subsidi tersebut tidak perlu diberikan melalui elpiji. Namun, bisa melalui program lain tau subsidi tersebut dicabut.

"Tadi kan ada tulisan di tabung untuk masyarakat miskin, karena timbul kesenjangan atau apa lebih baik subsidi dicabut sama sekali," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi pihaknya akan menampung mengenai keluhan dari para pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram.

"Terkait audiensi tadi, nanti perlu mempertemukan Hiswana migas dengan pihak Pertamina. Karena kebutuhan elpiji diketahui juga cenderung meningkat," ungkapnya.

Mengenai penggunaan KTP, Heru mengatakan kebijakan tersebut sudah disosialisasikan sejak pertengahan tahun lalu. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

"Pelayanan LPG 3 kg kepada pemakai itu harus tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak untuk menerima subsidi, termasuk juga pelaku UMKM pangkalan diwajibkan untuk mendata konsumen-konsumen yang mengambil di situ NIK-nya, sehingga nanti pada saat mengambil itu harus dicocokkan sesuai dengan baru," pungkasnya.




(cln/ahr)


Hide Ads