Pemkab Klaten menaikkan besaran retribusi pelayanan rawat jalan umum di semua puskesmas. Retribusi naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 10.000.
"Dulunya Rp 3.500 sekarang menjadi Rp 10.000. Itu sudah ada kajian sebelumnya," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, Anggit Budiarto kepada detikJateng, Senin (8/1/2024).
Menurut Anggit, perubahan besaran retribusi itu sesuai dengan amanat Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu sudah diberlakukan per 1 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024. Tapi dari rapat tadi bersama OPD lain dan puskesmas sekarang belum diberlakukan," terang Anggit.
Anggit menerangkan dari hasil rapat, besaran retribusi itu akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Anggit menerangkan ada waktu dua minggu untuk sosialisasi.
"Diberikan waktu dua minggu untuk sosialisasi sejak 1 Januari. Ini sedang terus kita sosialisasikan ke masyarakat untuk dipahami," ucap Anggit.
Dikatakan Anggit, kenaikan ini merupakan amanah UU dan perda. Sebelumnya sudah dilakukan kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan wilayah lain.
"Sudah dengan kajian, termasuk ke wilayah lainnya. Nanti kalau tidak kita laksanakan juga bagaimana, itu kan amanah Perda, ada 34 dan 15 di antaranya rawat inap," imbuh Anggit.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Klaten, M Himawan Purnomo menambahkan perubahan retribusi itu karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda 15 Tahun 2023. Dalam peraturan itu pajak dan retribusi menjadi satu.
"Pajak dan retribusi menjadi satu tetapi kami tidak menangani. Yang berwenang di OPD masing-masing, dalam hal ini Dinas dan puskesmas," ungkap Himawan Purnomo kepada detikJateng.
(ams/rih)