Tarif tol Pejagan-Pemalang akan naik mulai Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif tol tersebut sebesar 8,76 persen.
Dirut PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) Supriyono mengatakan, Indonesia Investment Authority (INA) dan konsorsium salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimilikinya, yakni PT PPTR sebagai pemegang konsesi Ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif tol baru mulai 6 Januari 2024 pada pukul 00.00 WIB.
"Tarif tol Pejagan-Pemalang akan naik per tanggal 6 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No: 1835/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang," kata Supriyono saat ditemui di Exit Tol Brebes Timur, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif tol tersebut, kata dia, juga sesuai Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kenaikan ini sebagaimana sesuai perubahan terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," jelasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, Supriyono berujar, evaluasi dan penyesuaian tarif tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali. Adapun ruas Pejagan-Pemalang terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada Januari 2020.
Besaran penyesuaian tarif kali ini 8,76 persen, dihitung berdasarkan nilai inflasi wilayah ruas Pejagan-Pemalang dalam dua tahun terakhir. Untuk besaran tarif yang telah disesuaikan yaitu Rp 1.150 per km. Sedangkan tarif sebelumnya adalah Rp.1.057 per km.
Sebagai contoh, tarif rute terpanjang dari Pejagan sampai Pemalang buat mobil golongan I naik jadi Rp 66.000. Sebelumnya, tarif untuk mobil golongan I dengan rute yang sama hanya Rp 60.000.
"Untuk info lengkap tarif silakan kunjungi IG resmi @pejaganpemalangofficial. Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, PT Pejagan Pemalang Tol Road akan tetap berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol dan juga berupaya secara maksimal untuk selalu memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Serta selalu konsisten dalam memprioritaskan pelayanan yang berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan tol kami," pungkas Supriyono.
(dil/ams)